sumedangekspres – Peredaran rokok ilegal di Kabupaten Sumedang masih menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Satpol PP Sumedang terus melakukan langkah tegas untuk memberantas distribusi rokok tanpa pita cukai resmi yang masih banyak dijual di warung-warung kecil.
Menurut Kepala Satpol PP Sumedang, Syarif Efendi Badar, banyak pemilik warung yang masih menjual rokok ilegal, umumnya karena ketidaktahuan mereka mengenai larangan tersebut.
Oleh karena itu, pihaknya tidak hanya melakukan razia, tetapi juga gencar memberikan edukasi kepada para pedagang.
Baca Juga:6 Daftar Kampus di Sumedang, Pilihan Terbaik untuk Pendidikan TinggiLink Download dan Cara Instal Free Fire MAX APK Beta Testing 2025
“Banyak pemilik warung yang tidak mengetahui bahwa rokok yang mereka jual termasuk ilegal. Oleh karena itu, kami terus melakukan sosialisasi agar mereka paham akan aturan ini,” ujar Syarif pada Selasa (18/3/2025).
Dalam upaya mempersempit ruang gerak peredaran rokok ilegal, Satpol PP rutin melakukan penyisiran di berbagai lokasi, baik di pusat kota maupun di daerah pelosok.
Jika ditemukan warung yang masih menjual rokok tanpa cukai, tindakan langsung akan diambil sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain razia, sosialisasi juga terus digencarkan agar masyarakat lebih sadar akan bahaya dan konsekuensi hukum dari memperjualbelikan rokok ilegal.
Mengenai kemungkinan pemasangan stiker larangan di warung-warung, Syarif menyatakan bahwa hal tersebut berada di bawah kewenangan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo).
“Jika ada bentuk imbauan seperti stiker, itu bukan ranah kami, melainkan ranah Diskominfo,” jelasnya.
Satpol PP Sumedang juga bekerja sama dengan masyarakat untuk mengumpulkan informasi terkait titik-titik peredaran rokok ilegal.
Baca Juga:Download Free Fire India APK 2025: Nikmati Sensasi Battle Royale Khas IndiaMembersamai Wabup ke SMPN 1 Tanjungmedar, Ari: Pak Wabup Muda dan Pintar
Dengan langkah ini, diharapkan praktik perdagangan rokok tanpa cukai dapat ditekan secara signifikan di wilayah Sumedang.***