Tiga Remaja Dibawah Umur Nekat Lakukan Transaksi Tembakau di Rental Play Station

Tiga Remaja Dibawah Umur Nekat Lakukan Transaksi Tembakau di Rental Play Station
Tiga Remaja Dibawah Umur Nekat Lakukan Transaksi Tembakau di Rental Play Station - (ilustrasi)
0 Komentar

sumedangekspres – Siapa sangka tempat Rental Play Station yang seharusnya menjadi tempat untuk melepas penat dengan bermain game justru menjadi tempat transaksi obat-obatan terlarang.

Tiga orang remaja yang masih dibawah umur dan tinggal di Kota Banjar ini nekat lakukan transaksi tembakau sintetis atas suruhan dari sang pemilik rental play station.

Mereka diantaranya adalah RS, SNW, DR, dan R (pemilik rental play station).

Baca Juga:Diskusi dengan Bupati Sumedang, Rektor Unpad Bahas Potensi Kolaborasi ProgramKeluarga Besar Ikatan Pensiunan Unpad Gelar Halal Bihalal untuk Rayakan Idul Fitri 1446 H

Kasus peredaran obat-obatan terlarang tersebut berhasil diungkap kepolisian setelah melakukan penyelidikan intensif di sejumlah titik rawan.

Tiga pelajar terciduk terlibat sebagai pengguna sekaligus pengedar. Mereka diduga memperoleh barang haram tersebut dari seorang pemilik rental PlayStation berinisial R.

Kepala Satuan Narkoba Polres Banjar, Iptu Dadang Sutisna, menjelaskan, ketiga pelajar kerap membeli tembakau sintetis saat bermain di rental milik R.

“Modusnya, R menyediakan tembakau sintetis secara diam-diam di tempat rental. Para pelajar membeli, lalu menjual ulang untuk mencari keuntungan,” ujar Dadang dalam konferensi pers di Mapolres Banjar, Senin (14/4/2025).

Barang tersebut kemudian mereka jual kembali kepada teman-teman sebayanya dengan harga Rp100.000 per batang.

Dalam penggerebekan, polisi menyita 10,4 gram tembakau sintetis siap edar. Karena masih di bawah umur, ketiga pelajar tersebut tidak diproses pidana, melainkan diserahkan ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Garut untuk menjalani rehabilitasi dan pendampingan hukum.

Sementara itu, tersangka R ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), serta Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35/2009 tentang Narkotika, jo Permenkes No. 30/2023.

Baca Juga:10 Tempat Wisata Dekat Jatinangor yang Wajib Kamu Kunjungi!Lepaskan Rasa Penatmu di Taman Seribu Cahaya!

R juga terancam hukuman penjara seumur hidup dan denda hingga Rp10 miliar.

Artikel ini telah terbit di Jabarekspres dengan judul 3 Pelajar di Kota Banjar Terlibat Jual Beli Tembakau Sintetis di Rental Play Station

0 Komentar