SUMEDANG EKSPRES – Motor Royal Enfield milik Ridwan Kamil diketahui sebagai salah satu barang yang disita KPK.
Penyitaan motor Royal Enfield oleh KPK saat menggeledah rumah Ridwan Kamil tak terlepas dari dugaan keterlibatan korupsi BJB.
Selain motor tersebut, KPK juga melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang lain milik Ridwan Kamil.
Baca Juga:Guru Besar Keamanan Unpad Analisa Teror yang Dialami Gubernur Jabar Dedi Mulyadi, Begini KatanyaSoal Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi Nilai Ada Pihak Lain di Belakangnya
Dilansir dari laman Disway.ID, rumah mantan Gubernur Jawa Barat tersebut menjadi satu dari 12 lokasi yang digeledah.
Kini motor yang telah disita KPK itu, kabar terbaru menyebutkan telah dibawa dan disimpan di Rumah Penyitaan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) di Jakarta Timur.
Hal tersebut disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika pada Kamis, 24 April 2025.
“Disampaikan bahwa motor RK sudah sampai di Rupbasan Cawang,” tuturnya.
Sebelum dibawa ke Rupbasan, motor RK dititipkan di wilayah Polda Jawa Barat tanpa disampaikan secara detail.
Tessa ketika itu hanya menyampaikan bahwa motor Royal Enfield tersebut disimpan di tempat yang aman.
“Sudah digeser ke lokasi aman oleh penyidik yang tempatnya belum bisa disampaikan saat ini oleh penyidik,” kata Tessa ketika itu.
Di samping itu, Ridwan Kamil dalam kasus ini akan dilakukan pemanggilan dengan kapasitasnya sebagai saksi.
Baca Juga:Kepala BKN Ungkap 5 Faktor Ribuan CPNS Formasi Tahun 2024 Mengundurkan Diri, Apa Saja?Kapan Seleksi CPNS Tahun 2025 Bakal Dibuka Pemerintah? Berikut Ini Informasinya
Meski dijadwalkan pemanggilan tersebut akan dilakukan setelah Hari Raya Idul Fitri, tetapi belum ada kabar terbaru dari KPK.*