sumedangekspres – Kepolisian Resor Sumedang menegaskan komitmennya dalam menjaga ketertiban dan keamanan di jalanan dengan menangkap enam preman yang terlibat dalam praktik pungutan liar berkedok penjualan air minum kemasan di Kecamatan Ujungjaya.
Penindakan tegas ini menandai langkah nyata Polres Sumedang dalam membersihkan wilayahnya dari aksi premanisme yang meresahkan pengguna jalan.
Kapolres Sumedang, AKBP Joko Dwi Harsono, mengungkapkan bahwa para pelaku selama ini memaksa para sopir truk membayar uang sebesar Rp2.000 dengan dalih tidak jelas, serta menjual air minum kemasan 600 ml seharga Rp5.000 secara paksa di Jalan Raya Al-Sadikin Km 14, Desa Sakurjaya, Kecamatan Ujungjaya.
Baca Juga:Ahmad Luthfi: Kunjungan Presiden Emmanuel Macron ke Jateng Dapat Tingkatkan PariwisataPreman Berkedok Jualan Air, 6 Orang Ditangkap Polisi di Sumedang
“Mereka menjual minuman kemasan secara paksa dan apabila sopir tidak memberikan uang maka para pelaku akan mengejar dan memukul bak kendaraan mobil truk tersebut,” kata AKBP Joko Dwi Harsono dalam konferensi pers di Mapolres Sumedang, Kamis (29/5/2025).
Enam pelaku yang diamankan merupakan warga Ujungjaya berinisial S (45), UDS (52), K (52), TR (36), D (45), dan DR (20).
Selain itu, satu orang lain berinisial AM (26), warga Jatinangor, juga diringkus karena melakukan pemerasan terhadap pekerja proyek dengan modus meminta uang keamanan sambil mengancam menggunakan senjata tajam.
“Tersangka AM menanyakan jatah uang kas proyek untuk alasan keamanan dan apabila tidak memberikan uang maka Tersangka AM akan mengajak berkelahi dan membawa golok, karena merasa takut dan terancam pelapor pun mentransferkan uang kepada nomor rekening Tersangka AM,” ujar Kapolres.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp6,5 juta lebih, lima dus air minum dalam kemasan merek Batavia, empat unit telepon genggam, serta satu potong jaket ormas. Sementara dari tersangka AM, turut diamankan bukti transfer senilai Rp2,5 juta dan rekaman CCTV saat pemerasan terjadi.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 368 Ayat (1) dan (2) KUHP tentang pemerasan dan/atau Pasal 335 Ayat (1) KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan serta Pasal 55 Ayat (1) KUHP tentang turut serta dalam tindak pidana.
Mereka terancam hukuman penjara hingga sembilan tahun.
AKBP Joko Dwi Harsono menegaskan, Polres Sumedang tidak akan memberi ruang bagi aksi premanisme dan terus melakukan patroli serta penyelidikan intensif terhadap berbagai praktik pungli di jalanan.