Baru Sebulan Menikah, Warga Cimanggung Jadi Korban TPPO di Kamboja

Baru Sebulan Menikah, Warga Cimanggung Jadi Korban TPPO di Kamboja
Kisah memilukan datang dari Ujang Solihin 31, warga Desa Pasirnanjung RT 5 RW 3, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang. Pemerintah Kecamatan Cimanggung saat berkunjung ke rumah korban
0 Komentar

CIMANGGUNG – Kisah memilukan datang dari Ujang Solihin 31, warga Desa Pasirnanjung RT 5 RW 3, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang. Baru satu bulan menikah dengan Siti Patimah 31, ia memutuskan merantau ke luar negeri demi mengais rezeki. Namun nasib berkata lain alih-alih menjadi koki seperti yang dijanjikan, Ujang justru menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kamboja dan kini hidup dalam kondisi memprihatinkan.

Hal tersebut dibenarkan oleh Camat Cimanggung Agus Wahyudin melalui Kasubag Kecamatan Cimanggung, Didin Wahyudin. Menurut Didin, Ujang berangkat ke Kamboja pada bulan Juni 2024 setelah diajak oleh temannya bekerja sebagai koki. Namun pekerjaan yang dijalani Ujang di sana ternyata tidak seperti yang dijanjikan.

“Awalnya diajak temannya untuk bekerja jadi koki di Kamboja. Tapi setelah korban yang sebelumnya visa habis, ia tidak tahu apa-apa, dan akhirnya sekarang jadi pekerja ilegal. Kondisinya sangat memprihatinkan. Ia juga memohon bantuan dari Gubernur dan KDM agar bisa kembali pulang ke Sumedang,” kata Didin saat dikonfirmasi, Rabu (25/6/2025).

Baca Juga:Anak Pemburu Layangan Rusak Sawah PetaniSanggar Jamparing Parikesit Unjuk Gigi di Jatos, Siap Bawa Warna Sunda ke Pesta Kesenian Bali

Ujang diduga menjadi bagian dari jaringan perusahaan penipuan daring (online scam) yang beroperasi di kawasan Phum 2, Sihanoukville, Kamboja. Bersama Mira Martiana, warga Kecamatan Paseh, ia dipaksa bekerja demi memenuhi target menjebak korban. Bila target tak tercapai, mereka disiksa oleh pihak perusahaan.

Keduanya kini sangat berharap pemerintah bisa segera turun tangan menyelamatkan dan memulangkan mereka ke tanah air. Perjuangan mereka untuk mencari nafkah justru berubah menjadi penderitaan yang mendalam.

Tragedi ini menyoroti kembali lemahnya pengawasan terhadap tenaga kerja Indonesia di luar negeri dan pentingnya edukasi serta perlindungan hukum bagi warga yang tergiur bekerja di luar negeri tanpa prosedur resmi. Pemerintah daerah diharapkan segera berkoordinasi dengan instansi pusat dan perwakilan Indonesia di luar negeri untuk menyelamatkan warga yang terjebak dalam situasi serupa.

“Kami juga mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap tawaran kerja ke luar negeri, terutama jika tidak melalui jalur resmi. Jangan sampai berniat mencari rezeki, malah justru menjadi korban,” pungkas Didin. (kos)

0 Komentar