SUMEDANG – Kepolisian Resor Sumedang mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual dalam lingkup keluarga yang terjadi di Kecamatan Pamulihan. Seorang pria berinisial BB (33) ditangkap karena diduga mencabuli anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur.
Kapolres Sumedang AKBP Sandityo Mahardika menjelaskan, dugaan perbuatan itu sudah berlangsung sejak korban berusia 8 tahun, dengan total delapan kali kejadian. Aksi dilakukan saat istri pelaku sedang bekerja di sebuah pabrik.
“Jika korban menolak, pelaku mengancam dan pernah melakukan kekerasan fisik,” ujar Sandityo, didampingi Kasat Reskrim AKP Tanwin Nopiansah, saat konferensi pers di Mapolres Sumedang.
Baca Juga:Jalan Tolengas-Jatigede Mulai DiperbaikiBiad4b! Anak Kandung Diperk0sa Ayah Kandung, Disetubuhi Sejak Usia Delapan Tahun
Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, pelaku sempat mengatakan kepada korban bahwa itu akan menjadi perbuatan terakhir. Namun, ia tetap mengulanginya. Dari pengakuan pelaku, dorongan melakukan perbuatan itu muncul karena faktor pribadi yang tidak pantas.
Usai kasus terungkap, pelaku melarikan diri ke Nusa Tenggara Timur (NTT) selama dua bulan sebelum akhirnya ditangkap. BB kini dijerat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara atau denda hingga Rp5 miliar.
“Kami juga berkoordinasi dengan Dinas Sosial untuk mendampingi korban dan memulihkan kondisi psikologisnya,” pungkas Kapolres