SUMEDANG EKSPRES, KOTA – Wakil Bupati Sumedang menyampaikan dua kunci pelayanan pasca bencana sebagai langkah preventif dan responsif dalam kegiatan Sosialisasi Pembentukan dan Pelatihan Tim Satgas, Tim Pendamping, dan Fasilitator Penanganan Rumah dan Prasarana Umum (PSU) Pasca Bencana di Sapphire City Park Sumedang, Selasa (8/12/2025).
Terdapat dua layanan penanggulangan bencana, pertama penyediaan dan rehabilitasi rumah layak huni bagi korban bencana.
“Layanan rehabilitasi rumah bersifat responsif untuk memastikan warga yang kehilangan tempat tinggal dapat segera menempati hunian yang layak dan aman pasca bencana,” katanya.
Baca Juga:Cara Menentukan Tabungan yang Bagus untuk Pendidikan Anak Sesuai UsiaTabungan Anak Syariah vs Konvensional: Apa Bedanya dan Mana yang Cocok?
Kedua, fasilitasi rumah layak huni berupa relokasi dan preventif untuk melakukan mitigasi risiko bencana di masa depan. “Layanan ini bersifat preventif, mencakup relokasi kawasan kumuh dan menata perumahan ilegal yang berada di lahan yang bukan fungsi pemukiman,” katanya.
Wabup menambahkan aspek penanganan pascabencana khususnya dalam rehabilitasi rumah dan pemulihan prasarana umum, memegang peran krusial untuk memastikan warga dapat segera pulih dan kembali menjalani kehidupan normal.
“Salah satu program prioritas dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana adalah memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat dari ancaman bencana,” katanya.
Wabup berpesan kepada Tim Satgas agar betul-betul melakukan penanganan ini lebih komprehensif dan memastikan peralatan, sarana dan prasarana yang kita punya cukup untuk mitigasi bencana.
“Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kesiapsiagaan terhadap potensi bencana, membentuk dan memperkuat tim satgas yang solid dan terlatih, menjamin proses penanganan pasca bencana berjalan secara efektif, akuntabel, dan tepat sasaran,” katanya.
Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan), Marlina menyampaikan sosialisasi digelar untuk meningkatkan kapasitas para satgas di Kabupaten Sumedang agar lebih siap untuk menghadapi bencana. “Kita harapkan dari kegiatan sosialisasi adalah penanganan pembangunan rumah pasca bencana di Kabupaten Sumedang di masa yang akan datang bisa lebih cepat,” katanya.
Kegiatan sosialisasi ini merupakan tindak lanjut serius dari arahan pemerintah pusat, khususnya mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI Nomor 13 tahun 2023 tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal (SPM) di Bidang Pekerjaan Umum dan Bidang Perumahan Rakyat. (red)
