Bupati Sumedang Larang SKPD Angkat Pegawai Non-ASN Mulai Desember 2025

Bupati Sumedang Larang SKPD Angkat Pegawai Non-ASN Mulai Desember 2025
Pengankatan PPPK paruh waktu di Pemkab Sumedang, baru-baru ini.(istimewa)
0 Komentar

KOTA – Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir secara tegas melarang seluruh kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) mengangkat dan menugaskan pegawai non-Aparatur Sipil Negara (ASN).

Larangan tersebut diberlakukan setelah sebanyak 5.408 pegawai non-ASN resmi diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu per 1 Desember 2025.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Sumedang Nomor B/3896/800.1.2.2/XII/2025 yang ditujukan kepada seluruh kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang.

Baca Juga:Jalan Haurpapak Surian Diperbaiki Sambil Menunggu Izin Relokasi Jalur BaruBekas Galian C Pasir Banteng Dihijaukan Lewat Gerakan Penanaman 30 Ribu Pohon

Dalam surat edaran itu ditegaskan bahwa sejak 1 Desember 2025 tidak diperkenankan lagi adanya pengangkatan maupun penugasan pegawai non-ASN.

“Saya sudah menerbitkan surat larangan pengangkatan pegawai non-ASN kepada seluruh kepala SKPD. Tidak ada lagi pengangkatan dan penugasan pegawai non-ASN. Yang mengisi jabatan ASN hanya PNS, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu,” ujar Bupati Dony, Sabtu (13/12).

Dalam ketentuan tersebut disebutkan, kepala perangkat daerah dan/atau pejabat lain di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang dilarang mengangkat pegawai non-ASN, tenaga honorer, maupun sebutan lainnya, kecuali apabila ditetapkan secara khusus melalui Peraturan Pemerintah atau kebijakan Pemerintah Pusat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bupati Dony menegaskan, penataan kepegawaian di Kabupaten Sumedang saat ini telah memasuki tahap yang lebih terarah dan sistematis. Larangan pengangkatan pegawai non-ASN menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang tertib, akuntabel, dan sesuai regulasi.

“Kebijakan ini penting untuk memastikan manajemen kepegawaian berjalan lebih bersih dan transparan,” katanya.

Selain itu, kebijakan tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi instansi pemerintah maupun masyarakat, sekaligus mencegah praktik pengangkatan pegawai yang tidak sesuai ketentuan.

“Setiap kebutuhan formasi harus diselesaikan melalui mekanisme resmi yang berlaku,” ujar Dony.(red)

0 Komentar