SUMEDANG EKSPRES, CIMANGGUNG – Matahari belum sepenuhnya muncul, kabar itu menyebar dari lapak ke lapak di kawasan industri Cimanggung. Selembar surat resmi dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumedang membuat banyak pedagang kaki lima (PKL) terdiam. Bukan karena tak paham aturan, tetapi karena bingung harus ke mana mencari penghidupan.
Surat bernomor B/16/300.1.5/I/2026 tertanggal 12 Januari 2026 itu memerintahkan para PKL menghentikan aktivitas berjualan di sepanjang jalur Gate 6 PT Kahatex hingga Kawasan Industri Dwipapuri Abadi, Parakanmuncang. Waktu yang diberikan hanya tujuh hari. Lapak diminta dibongkar secara mandiri.
Bagi pemerintah, ini soal ketertiban dan keselamatan lalu lintas. Namun bagi para pedagang kecil, kawasan industri adalah nadi kehidupan.
Baca Juga:Aroma Lokal, Omzet Positif: Heaven Scent Percaya Diri Saingi Parfum BesarRp64 Miliar untuk Air Sawah, Bendung Cariang Jadi Harapan Baru Petani Ujungjaya
Di kawasan ini, aktivitas PKL tak pernah lepas dari irama mesin pabrik. Pagi saat karyawan masuk kerja, siang ketika jam istirahat, dan sore menjelang pulang itulah waktu-waktu yang menentukan apakah dapur bisa tetap mengepul.
Cici (60), salah seorang pedagang, mengaku tak menolak penataan. Ia hanya berharap kebijakan tidak diterapkan secara kaku.
“Saya setuju demi keamanan. Tapi di kawasan industri kan ada jam-jam tertentu. Mungkin bisa diatur, bukan dilarang total,” ujarnya pelan, Rabu (14/1/2026).
Baginya, larangan total terasa seperti mematikan satu-satunya sumber penghasilan yang masih bisa diandalkan di usia senja.
Ajo (59), pedagang es jeruk di depan PT Kahatex, mengatakan lapaknya tak pernah menetap. Setiap hari bisa dibongkar dan dibawa pulang. Ia sadar berjualan di bahu jalan bukan tempat ideal, tapi di sanalah pembeli berada.
“Kami dagang buat makan keluarga. Lapak juga tidak permanen. Mohon kebijaksanaan supaya tetap bisa jualan tapi tertib,” katanya.
Menurut Ajo, keberadaan PKL justru menjadi penopang aktivitas kawasan industri. Saat jam istirahat, pedagang kecil inilah yang menyediakan makanan dan minuman cepat bagi ribuan karyawan.
Baca Juga:Lahan Tanpa Kepastian, Konflik Tak Berujung: Jejak PT Subur Setiadi di PamulihanSengketa Lahan Pamulihan Sumedang Berlarut, Asep Kurnia Minta GTRA Turun Tangan
“Kalau tidak ada yang jualan, karyawan juga bingung mau jajan ke mana,” tambahnya.
Dadan (40), pedagang gorengan, mengakui bahwa berjualan di bahu jalan memang melanggar aturan. Namun ia berharap penertiban tak berhenti pada larangan.
