SUMEDANG EKSPRES, KOTA – Sengketa lahan antara petani penggarap di Kecamatan Pamulihan dan PT Subur Setiadi kini memasuki babak krusial. DPRD Kabupaten Sumedang secara tegas meminta Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) memprioritaskan penanganan konflik tersebut, agar tidak terus menggantung dan memicu konflik sosial berkepanjangan.
Desakan itu mengemuka dalam rapat mediasi yang digelar DPRD Sumedang, Selasa (13/1), menyusul kedatangan ratusan petani dari Desa Cimarias, Cinanggerang, dan Mekar Rahayu yang menuntut kejelasan status lahan yang selama ini mereka garap.
Ketua DPRD Sumedang melalui Ketua Komisi I DPRD, Asep Kurnia, menegaskan bahwa persoalan agraria tersebut sudah terlalu lama dibiarkan tanpa kepastian. DPRD menilai, ketidakjelasan status lahan berpotensi memperbesar konflik horizontal di tengah masyarakat.
Baca Juga:Kepala Desa Nyalindung Tegaskan KDMP Tak Habiskan Lapang Bola, Musyawarah Jadi Dasar KeputusanYBM BRILiaN Mulai 2026 dengan Penguatan Keluarga: Program Family Strengthening Diluncurkan di Wanamekar Garut
“Masalah ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Karena itu, GTRA harus memprioritaskan penanganan sengketa ini agar ada kepastian hukum bagi masyarakat,” tegas Asep.
Menurut DPRD, keberadaan GTRA seharusnya menjadi garda terdepan dalam penyelesaian konflik agraria, bukan sekadar forum koordinasi administratif. Tanpa langkah konkret dan tenggat waktu yang jelas, sengketa dikhawatirkan hanya akan berputar dalam rapat tanpa keputusan.
Dalam rapat tersebut, DPRD juga menyoroti status hukum lahan yang hingga kini belum mengantongi Hak Guna Usaha (HGU). Kondisi ini memperkuat urgensi kehadiran negara melalui GTRA untuk memastikan apakah lahan masih berada dalam penguasaan perusahaan atau telah kembali menjadi tanah negara.
Selain mendesak peran aktif GTRA, DPRD meminta seluruh pihak menahan diri dan menjaga kondusivitas wilayah. Namun, dewan mengingatkan bahwa stabilitas sosial tidak bisa dijaga hanya dengan imbauan, melainkan harus diikuti langkah nyata penyelesaian sengketa.
“Kalau kepastian hukum tidak segera diberikan, potensi konflik akan selalu ada. Ini yang ingin kami cegah,” ujar Asep.
Rapat mediasi yang berlangsung hampir dua jam tersebut memang belum menghasilkan keputusan final. Namun, DPRD memastikan akan mengawal langsung proses lanjutan, termasuk memanggil pihak-pihak terkait seperti ATR/BPN dan Bank Tanah, agar penyelesaian sengketa tidak kembali mandek.
Bagi para petani, desakan DPRD kepada GTRA menjadi secercah harapan setelah bertahun-tahun hidup dalam ketidakpastian. Namun harapan itu hanya akan bermakna jika berujung pada tindakan, bukan sekadar rekomendasi.(red)
