SUMEDANG EKSPRES, CIMALAKA – Polemik rencana pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Desa Nyalindung, Kecamatan Cimalaka, perlahan menemukan titik terang.
Di tengah penolakan sebagian warga, Kepala Desa Nyalindung Budi Yanto menegaskan bahwa pembangunan koperasi tersebut tidak akan menghabiskan lapangan sepak bola desa, apalagi menghilangkan fungsi olahraga masyarakat.
Budi menyebut, keputusan penentuan lokasi KDMP bukan lahir dari kebijakan sepihak kepala desa, melainkan hasil dari serangkaian musyawarah desa yang dilakukan secara prosedural dan melibatkan unsur masyarakat.
Baca Juga:YBM BRILiaN Mulai 2026 dengan Penguatan Keluarga: Program Family Strengthening Diluncurkan di Wanamekar GarutRevitalisasi yang Terhenti di Tengah Pasar Cimalaka: Ketika DPRD Sumedang Memilih Mufakat di Atas Pembangunan
“Musyawarah sudah dilakukan tiga kali. Unsur RT, RW, tokoh masyarakat, dan BPD terlibat. Justru sebagian yang menolak sekarang adalah mereka yang tidak hadir dalam musyawarah awal,” ujar Budi, baru-baru ini.
Awalnya, pemerintah desa menyiapkan beberapa alternatif lokasi pembangunan, termasuk di kawasan Mata Air Cikandung. Namun opsi tersebut menuai keberatan, sehingga dilakukan musyawarah lanjutan hingga akhirnya lokasi lapangan sepak bola disepakati bersama sebagai pilihan paling memungkinkan.
Budi menegaskan, proses musyawarah dipimpin langsung oleh Ketua BPD, bukan ditentukan oleh kepala desa.
“Ketua BPD hanya memimpin jalannya musyawarah. Keputusan bukan ditentukan satu orang, tapi diambil berdasarkan kesepakatan bersama,” jelasnya.
Isu paling sensitif yang mencuat adalah kekhawatiran alih fungsi lapangan olahraga. Menanggapi hal itu, Budi Yanto memaparkan data luasan lahan secara terbuka.
Dari total sekitar 5.000 meter persegi lapangan, hanya 1.000 meter persegi yang akan digunakan untuk pembangunan KDMP. Artinya, sekitar 4.000 meter persegi tetap bisa dimanfaatkan untuk kegiatan olahraga dan aktivitas masyarakat.
“Tidak benar kalau disebut lapangan habis. Kegiatan olahraga tetap berjalan,” tegasnya.
Baca Juga:Kawasan Kumuh di Jatinangor Membengkak, 15 Hektare Tak TerurusSengketa Lahan PT Subur Setiadi Berlarut, Petani Kepung Gedung DPRD Sumedang
Budi juga menyayangkan berkembangnya penolakan hingga keluar wilayah desa, padahal secara administratif dan prosedural, keputusan pembangunan telah melalui tahapan sesuai aturan dan diketahui unsur kewilayahan, termasuk Babinsa.
“Kalau ada warga yang menolak, itu hak mereka. Tapi jangan mengatasnamakan desa, karena desa sudah memiliki keputusan resmi hasil musyawarah,” ujarnya.
Ia menilai dinamika penolakan mulai bergeser ke arah yang tidak sehat, bahkan cenderung bernuansa politis. Karena itu, Budi meminta masyarakat melihat kondisi di lapangan secara objektif dan tidak terprovokasi oleh informasi yang tidak utuh.
