SUMEDANG EKSPRES, KOTA – Di Kecamatan Pamulihan, tanah tak lagi sekadar hamparan sawah dan ladang. Ia berubah menjadi sumber kegelisahan, kemarahan, sekaligus ketidakpastian yang diwariskan dari tahun ke tahun. Di balik konflik agraria yang berlarut itu, satu nama terus disebut warga: PT Subur Setiadi.
Ratusan petani dari Desa Cimarias, Cinanggerang, dan Mekar Rahayu akhirnya turun ke jalan, menggeruduk Gedung DPRD Sumedang. Aksi itu bukan sekadar unjuk rasa, melainkan teriakan kolektif atas lahan yang mereka garap, namun tak pernah benar-benar jelas status hukumnya.
Izin yang Tak Pernah Tuntas
Persoalan bermula dari pengelolaan lahan oleh PT Subur Setiadi yang hingga kini dipertanyakan legalitasnya. Mengacu pada penjelasan Direktur Eksekutif Walhi Jawa Barat, Wahyudin Iwang, perusahaan tersebut belum mengantongi Hak Guna Usaha (HGU) yang sah, sementara masa prioritas pengelolaan lahan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria disebut telah lama terlampaui.
Baca Juga:Sengketa Lahan Pamulihan Sumedang Berlarut, Asep Kurnia Minta GTRA Turun TanganKepala Desa Nyalindung Tegaskan KDMP Tak Habiskan Lapang Bola, Musyawarah Jadi Dasar Keputusan
Secara hukum, kondisi itu seharusnya menempatkan lahan kembali sebagai tanah negara. Namun di lapangan, situasinya jauh dari hitam-putih. PT Subur Setiadi masih menguasai area, sementara petani berada dalam posisi serba rentan: bekerja di atas tanah yang bisa sewaktu-waktu disengketakan.
“Ketika masa prioritas berakhir dan syarat administrasi tidak dipenuhi, maka lahan kembali ke negara. Dalam kondisi itu, masyarakat berhak memanfaatkannya sampai ada penetapan baru,” tegas Wahyudin.
Rekomendasi Negara yang Diabaikan
Masalah tak berhenti pada ketiadaan HGU. Kementerian ATR/BPN disebut telah mengeluarkan dua rekomendasi penting kepada PT Subur Setiadi: melakukan mediasi dengan masyarakat dan memperbaiki prasyarat tata ruang. Namun hingga kini, dua rekomendasi tersebut belum dijalankan.
Akibatnya, konflik dibiarkan menggantung tanpa ujung. Negara seolah hadir dalam bentuk surat dan rekomendasi, tetapi absen dalam eksekusi. Di ruang kosong itulah ketegangan sosial tumbuh, mempertemukan petani, aparat, dan perusahaan dalam relasi yang timpang.
DPRD Masuk, Negara Diuji
Melihat konflik yang kian memanas, DPRD Sumedang akhirnya turun tangan. Melalui Komisi I, dewan secara terbuka meminta Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) untuk memprioritaskan penyelesaian sengketa lahan PT Subur Setiadi agar tidak terus berlarut.
