SUMEDANG EKSPRES — Keluhan warga terkait banyaknya tukang parkir di sepanjang pinggir jalan raya di Kabupaten Sumedang kian mengemuka. Sejumlah masyarakat mengaku malas berbelanja di warung atau kios pinggir jalan karena harus membayar ongkos parkir berulang kali.
Warga menilai, hampir di setiap titik terdapat petugas parkir. Akibatnya, jika singgah di dua tempat berbeda, maka harus membayar dua kali parkir. Bahkan, bila berhenti di tiga lokasi, biaya parkir pun harus dibayar tiga kali.
Menanggapi keluhan tersebut, Sekretaris Satpol PP Kabupaten Sumedang, Deni Hanafiah, memberikan saran praktis kepada warga yang ingin berbelanja di pinggir jalan.
Baca Juga:Makna Ketuhanan Yang Maha Esa Sebagai Dasar NegaraWarga Tanjungkerta Keluhkan Gangguan Sinyal dan Aplikasi dalam Layanan SPBE Sumedang
Ia menyarankan agar warga tidak perlu turun dari kendaraan saat membeli jajanan atau barang di pinggir jalan, sehingga tidak dikenai ongkos parkir.
“Untuk mengakali hal tersebut, warga yang mau jajan di pinggir jalan sebaiknya tidak perlu turun dari motor agar tidak dikenai ongkos parkir,” ujar Deni Hanafiah.
Menurutnya, pungutan parkir dikenakan ketika kendaraan benar-benar diparkir di bahu jalan. Hal itu karena parkir di bahu jalan masuk dalam kategori retribusi parkir sesuai ketentuan yang berlaku.
“Karena jika parkir di bahu jalan akan dikenakan retribusi parkir,” jelasnya.(yga)
