Waspada Modus Penipuan Tilang Elektronik, Satlantas Polres Sumedang Tegaskan ETLE Hanya Lewat Kanal Resmi

Tilang elektronik
Ilustrasi: Polisi melakukan razia tilang di Kota Bandung beberapa waktu lalu.(Dok.Jabar Ekspres)
0 Komentar

SUMEDANG EKSPRES, KOTA – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sumedang mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pesan singkat, tautan, maupun aplikasi yang mengatasnamakan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Imbauan ini disampaikan menyusul maraknya modus penipuan yang mencatut nama institusi kepolisian.

Kasat Lantas Polres Sumedang, AKP Dini Kulsum Mardiani, menegaskan bahwa seluruh proses pengecekan kendaraan yang diduga terkena tilang ETLE hanya dilakukan melalui kanal resmi milik Polri, bukan melalui pesan berantai atau tautan mencurigakan.

“Langkah pertama, masyarakat dapat mengakses website resmi Polri di https://konfirmasi-etle.polri.go.id/cek-data untuk melakukan pengecekan,” ujar AKP Dini.

Baca Juga:Usai Revitalisasi Gedung, Ria Busana Sumedang Tampil Lebih Modern dan Hadirkan Promo MenarikKondisi Jalan di Belakang Pasar Modern Sumedang Dibiarkan, Warga Pertanyakan Keseriusan Pemda

Melalui laman tersebut, masyarakat diminta mengisi data kendaraan berupa nomor polisi, nomor rangka, dan nomor mesin. Setelah data dimasukkan, sistem akan menampilkan hasil pencarian sesuai identitas kendaraan.

“Apabila terdapat pelanggaran, akan muncul bukti lengkap berupa waktu dan lokasi kejadian pelanggaran lalu lintas,” jelasnya.

AKP Dini juga menjelaskan bahwa pemilik kendaraan yang tidak melakukan konfirmasi dan penyelesaian tilang ETLE sesuai batas waktu akan dikenakan sanksi administratif berupa pemblokiran sementara data kendaraan.

“Pemblokiran ini bersifat sementara dan akan dibuka kembali setelah kewajiban tilang diselesaikan,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa mekanisme konfirmasi ETLE secara resmi tidak pernah meminta masyarakat mengunduh aplikasi APK, mentransfer uang secara pribadi, atau membuka tautan di luar situs Polri.

“Notifikasi resmi hanya dikirim melalui WhatsApp ETLE Nasional yang terverifikasi centang biru atau melalui SMS, dengan catatan nomor ponsel aktif terdaftar saat registrasi kendaraan,” katanya.

Masyarakat pun diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan dan tidak mudah panik saat menerima pesan yang mengatasnamakan tilang elektronik.

Baca Juga:IMM UNSAP Soroti Parkir Mahal di Sumedang, Minta Pemkab Lindungi UMKM Kecil Bukan Sekadar MenertibkanMengenal Sosok Embah Jaya Perkosa, Tokoh Penting di Balik Sejarah Pajajaran dan Sumedang Larang

“Kami mengingatkan agar masyarakat tidak mengklik tautan sembarangan dan tidak melakukan pembayaran di luar kanal resmi Polri,” tandas AKP Dini.

Untuk memastikan informasi yang diterima benar, Satlantas Polres Sumedang juga membuka layanan informasi resmi ETLE melalui nomor 0821-1785-0303.

Polres Sumedang berharap, dengan pemahaman yang tepat mengenai mekanisme ETLE, masyarakat tidak hanya terhindar dari berbagai modus penipuan, tetapi juga semakin tertib dan patuh dalam berlalu lintas.(yga)

0 Komentar