Pemadaman Listrik Berulang di Sumedang, Praktisi Hukum: Bisa Ajukan Ganti Rugi dan Gugatan Wanprestasi

PLN
ILUSTRASI: Kabel jaringan dan tiang listrik yang miring di area Pasar Parakanmuncang, Cimanggung, dinilai membahayakan keselamatan pedagang dan pengunjung, baru-baru ini.(Dok Sumeks)
0 Komentar

Lebih lanjut, pelanggan yang mengalami kerugian materiil akibat pemadaman listrik juga memiliki hak untuk mengajukan tuntutan ganti rugi. Kerugian tersebut dapat berupa kerusakan peralatan elektronik maupun terganggunya kegiatan usaha, sepanjang dapat dibuktikan adanya hubungan sebab-akibat dengan gangguan listrik yang terjadi.

“Penyelesaian dapat ditempuh melalui gugatan wanprestasi di pengadilan maupun mekanisme mediasi melalui YLKI atau BPSK,” ujarnya.

H. Usep menyarankan masyarakat yang hendak mengajukan klaim atau pengaduan agar mencatat waktu, durasi, serta frekuensi pemadaman yang dialami. Dokumentasi berupa foto maupun video juga dapat dijadikan bukti pendukung.

Baca Juga:Listrik Padam Berulang, Pelaku Usaha Sumedang MerugiRS Unpad Bantah Pasien Tak Ditangani Dokter

Pengaduan dapat disampaikan melalui layanan PLN 123 atau aplikasi PLN Mobile. Apabila tidak memperoleh tanggapan yang memadai, pelanggan dapat melapor ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), maupun Dinas ESDM setempat.

Meski demikian, dia mengingatkan bahwa tidak semua pemadaman listrik dapat menjadi dasar tuntutan kompensasi maupun gugatan hukum. Pengecualian berlaku untuk gangguan akibat bencana alam, pemeliharaan jaringan yang telah diumumkan sebelumnya, gangguan yang berasal dari instalasi milik pelanggan, maupun alasan keamanan negara.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PLN belum memberikan tanggapan terkait keluhan pemadaman listrik bergilir yang terjadi di sejumlah wilayah Kabupaten Sumedang.(win)

0 Komentar