Pemadaman Listrik Berulang di Sumedang, Praktisi Hukum: Bisa Ajukan Ganti Rugi dan Gugatan Wanprestasi

PLN
ILUSTRASI: Kabel jaringan dan tiang listrik yang miring di area Pasar Parakanmuncang, Cimanggung, dinilai membahayakan keselamatan pedagang dan pengunjung, baru-baru ini.(Dok Sumeks)
0 Komentar

KOTA – Keluhan masyarakat terhadap pemadaman listrik bergilir yang kerap terjadi di sejumlah wilayah Kabupaten Sumedang terus bermunculan. Tak hanya terjadi sekali, pemadaman disebut berlangsung hingga dua kali dalam sepekan dengan durasi yang cukup lama sehingga mengganggu aktivitas warga maupun pelaku usaha.

Sejumlah pelaku usaha kecil mengaku mengalami kerugian akibat terhentinya operasional mesin produksi saat listrik padam. Kondisi tersebut dinilai menghambat kegiatan usaha dan berpotensi menurunkan pendapatan.

Menanggapi hal itu, Praktisi Hukum H. Usep Lala Sopandi, S.H, M.H. menilai pemadaman listrik yang terjadi berulang dan melampaui batas standar pelayanan dapat menimbulkan konsekuensi hukum bagi penyedia layanan kelistrikan.

Baca Juga:Listrik Padam Berulang, Pelaku Usaha Sumedang MerugiRS Unpad Bantah Pasien Tak Ditangani Dokter

Menurutnya, pelanggan tidak harus pasrah menerima kondisi tersebut. Selain berhak memperoleh kompensasi, pelanggan yang mengalami kerugian juga dapat menempuh upaya hukum, termasuk melalui gugatan wanprestasi apabila terbukti terdapat kelalaian dalam pemenuhan kewajiban pelayanan.

“Pemadaman yang melampaui standar pelayanan dapat menjadi dasar bagi pelanggan untuk memperoleh kompensasi. Dalam kondisi tertentu, apabila menimbulkan kerugian dan terdapat unsur kelalaian, pelanggan juga dapat menempuh gugatan wanprestasi,” ujar H. Usep kepada Sumeks, Jumat (19/6/2026).

Ia menjelaskan, hak pelanggan atas pelayanan kelistrikan yang layak diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 2 Tahun 2025.

Dalam ketentuan tersebut, pelanggan berhak menerima kompensasi secara otomatis apabila frekuensi maupun durasi pemadaman listrik melampaui Standar Tingkat Mutu Pelayanan (TMP) yang telah ditetapkan.

“Bentuk kompensasi dapat berupa pengurangan tagihan listrik bagi pelanggan pascabayar maupun penambahan token bagi pelanggan prabayar. Besarannya bergantung pada tingkat pelanggaran terhadap standar mutu pelayanan,” katanya.

H. Usep menambahkan, kompensasi hanya berlaku apabila gangguan terjadi akibat kesalahan atau kelalaian penyedia layanan. Ketentuan tersebut tidak berlaku untuk pemadaman yang disebabkan oleh bencana alam, gangguan pihak ketiga, alasan keamanan, maupun keadaan kahar lainnya.

Selain kewajiban memberikan kompensasi kepada pelanggan, penyedia layanan listrik juga dapat dikenakan sanksi administratif apabila tidak memenuhi standar pelayanan yang ditetapkan pemerintah. Sanksi tersebut dapat berupa teguran tertulis, denda administratif, pembatasan kegiatan usaha hingga pencabutan izin usaha.

0 Komentar