SUMEDANGEKSPRES – Perumda Air Minum Tirta Medal Kabupaten Sumedang menetapkan biaya pemasangan sambungan langganan (SL) baru secara swadaya.
Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Direktur Nomor 690/KEP.18-PERUMDA/HUK/2026 tertanggal 19 Agustus 2026.
Kepala Bagian Pelayanan Perumda Air Minum Tirta Medal Sumedang, Heti Purniawati mengatakan, penyesuaian biaya tersebut merupakan bagian dari upaya perusahaan, dalam meningkatkan kualitas pelayanan sekaligus memperluas cakupan layanan air minum bagi masyarakat.
Baca Juga:Liga Sepak Bola Jadi Wadah Pembinaan Pemain Muda, Yoshua: Mencari Bibit UnggulPiala Dony-Yoshua U-21 Berhadiah Rp132 Juta Resmi Bergulir, Jadi Ajang Cetak Talenta Muda Sumedang
“Penyesuaian ini menjadi bagian dari upaya kami, dalam memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat, dengan ketentuan biaya yang sudah ditetapkan melalui keputusan direktur,” ujar Heti kepada Sumeks, Kamis (20/8).
Dikatakan, dalam ketentuan baru tersebut, biaya standar pemasangan sambungan langganan baru swadaya ditetapkan sebesar Rp1.475.000.
“Biaya itu mencakup pemasangan meter air dan pipa HDPE berdiameter 1/2 inci atau 20 milimeter, dengan panjang maksimal enam meter,” katanya.
Apabila kebutuhan pipa di lapangan melebihi enam meter, kata Heti, maka pelanggan dikenakan biaya tambahan sebesar Rp25.000 per meter.
Heti menjelaskan, biaya standar pemasangan tersebut belum termasuk biaya administrasi dan perizinan, yang besarannya disesuaikan dengan golongan pelanggan.
“Untuk biaya pendaftaran, penelitian dan perencanaan, misalnya, pelanggan golongan sosial dikenakan Rp30.000, nonniaga Rp37.500, niaga kecil Rp45.000, niaga besar Rp45.000, industri Rp75.000, dan golongan khusus Rp133.125,” bebernya.
Sementara biaya izin penyambungan baru dan pengawasan pelaksanaan, masing-masing sebesar Rp18.750 untuk golongan sosial, Rp37.500 nonniaga, Rp56.250 niaga kecil, Rp93.750 niaga besar, Rp112.500 industri, serta Rp150.000 untuk golongan khusus.
Baca Juga:Dari Penerima PKH hingga Mandiri, Deti Dapat Bantuan KUBE Rp 20 Juta untuk Kembangkan UsahaBupati Sumedang Ajak Warga Perkuat Solidaritas Kemanusiaan
“Jadi, masyarakat perlu memperhatikan golongan pelanggan, karena biaya administrasi dan perizinannya berbeda,” sambungnya.
Untuk biaya pemasangan standar sendiri, kata Heti, sudah ditetapkan Rp1.475.000, dengan ketentuan panjang pipa maksimal enam meter.
Dengan diberlakukannya keputusan terbaru tersebut, Keputusan Direksi Nomor 690/KEP.14-PERUMDA/HUK/2024 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lebih jauh Heti menyebutkan, bagi masyarakat yang berada di wilayah pelayanan Perumda Air Minum Tirta Medal dan akan mengajukan pemasangan sambungan baru, dapat melakukan pendaftaran melalui kantor cabang atau unit pelayanan sesuai domisili.
“Kami, mengimbau calon pelanggan mempersiapkan persyaratan administrasi serta biaya sesuai golongan dan ketentuan yang berlaku agar proses pemasangan dapat berjalan sesuai prosedur,” pungkasnya. (red)
