“Penataan harus dilakukan secara humanis dan persuasif. Kita ingin aturan tetap ditegakkan, tetapi masyarakat juga mendapatkan solusi sehingga prosesnya berjalan dengan baik dan kondusif,” tegasnya.
Dony juga meminta Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sumedang berperan aktif dalam pengawasan dan penegakan Perda maupun Peraturan Kepala Daerah sesuai kewenangannya, khususnya terhadap aktivitas yang terbukti melanggar ketentuan pemanfaatan kawasan.
Selain itu, monitoring dan evaluasi akan dilakukan secara berkala untuk melihat perkembangan penataan KJA. Hasil monitoring tersebut nantinya menjadi bahan evaluasi bersama dalam rapat koordinasi lintas sektor berikutnya.
Baca Juga:Budi Rahman Tegaskan Peran Strategis ASN: Fokus Entaskan Kemiskinan dan Perkuat PADKetua Satgas Perumahan RI Sampaikan Dukungan Sertipikasi Gratis bagi MBR dari Kementerian ATR/BPN
“Diperlukan komitmen bersama seluruh instansi terkait untuk mewujudkan pengelolaan kawasan perairan yang tertib, berkelanjutan, dan seimbang antara kepentingan kelestarian lingkungan dengan kepentingan ekonomi masyarakat,” pungkasnya.
