Warna Dasar Plat Nomor Kendaraan Akan Dirubah

Warna Dasar Plat Nomor Kendaraan Akan Dirubah
Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto. (Foto: Adhi S Gumilar/Sumeks)
0 Komentar

Untuk Mengefektifkan Penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE)

SUMEKS, Kota – Kepolisian RI telah membuat wacana untuk merubah warna dasar plat nomor kendaraan.

Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto mengungkapkan, hal tersebut tinggal menunggu kebijakan dari pusat.

“Itu adalah kebijakan dari Korlantas dimana kita akan menunggu informasi dari satuan atas. Dari Polda ataupun Mabes Polri” jelasnya kepada Sumeks di Makopolres Sumedang, kemarin.

Baca Juga:Potensi Unggas Hias di Sumedang, Harga Bisa Mencapai Puluhan JutaMenko Airlangga Apresiasi Dukungan OJK dan Perbankan dalam Membantu Selamatkan UMKM dan Sektor Informal

Adapun tujuan dari kepolisian untuk merubah warna dasar plat adalah untuk mempermudah kinerja dari petugas kepolisian.

Eko memaparkan, pemberlakuan plat nomor diganti warna dasarnya mengacu pada Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi (Regident) Kendaraan Bermotor.

Pada Pasal 45 Ayat 1 (a), dijelaskan TNKB kendaraan motor perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan Badan Internasional akan berwarna putih dengan tulisan hitam.

“Hal ini juga dilakukan untuk mengefektifkan penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) menilang kendaraan dengan bantuan kamera sebagai bukti pelanggarannya yang sudah diberlakukan dibeberapa kota jawa Barat,” tuturnya. (Mg2)

0 Komentar