Audiensi Insan Musik, Menko Airlangga Dorong Tata Kelola Industri Musik Berbasis Digital

Audiensi Insan Musik, Menko Airlangga Dorong Tata Kelola Industri Musik Berbasis Digital
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. (Foto: ISTIMEWA)
0 Komentar

JAKARTA – Menteri Koordinator (Menko) Perekonomi Airlangga Hartarto menyambut baik upaya insan musik Indonesia dalam menjaga eksistensinya di masa pandemi Covid-19.

Hal tersebut dikatakan Airlangga audiensi bersama insan musik Indonesia melalui zoom meeting yang diikuti oleh sejumlah Pimpinan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).

Pada kesempatan itu Airlangga menguraikan terkait penjelasan peran LMK yang diberi kuasa oleh para pemilik hak cipta dan hak terkait. Baik itu penyanyi, pencipta lagu dan pemusik serta produsen rekaman musik/lagu.

Baca Juga:Program BTPLKW Dijalankan Melalui TNI Polri, Bukan KamiGelar Simulasi, SMP Negeri 1 Cimanggung Bersiap UNBK

“Pandemi Covid-19 ini tentunya sangat berdampak besar terhadap pendapatan para pemberi kuasa dalam hal ini penyanyi, pencipta lagu maupun pemusik dan produsen musik karena adanya kondisi penanggulangan Covid-19 selaras dengan pemulihan ekonomi nasional,” kata Airlangga dalam audiensi, Selasa (14/9).

Oleh karena itu, Menko berharap adanya pembenahan dalam tata kelola industri musik berbasis digital. Dalam hal ini, pihaknya juga minta dukungan para insan musik dalam rangka pemulihan ekonomi di masa pandemi ini.

Sementara itu, Forum 7 LMK melalui  Dharma Oratmangun selaku Ketua Umum LMK Karya Cipta Indonesia (KCI) yang didaulat menjadi Jubir ‘Juru Bicara’ mengapresiasi respons positif Menko ekonomi atas perhatiannya terhadap industri musik tanah air.

Dharma juga berharap agar pemerintah memberi keringanan terkait dengan beban pajak yang ditanggung oleh industri musik yang spesifiknya juga pada besaran royalties pemberi kuasa.

Di antaranya, agar pemerintah memberikan keringanan pajak industri musik pertunjukan berkaitan dengan royalties seperti yang disampaikan oleh Dwiki Dharmawan dan Roy Simangungsong yang hadir saat itu.

Selain itu, pihaknya juga menyinggung soal perhitungan tarif royalties khusus untuk retail seperti yang baru-baru ini disampaikan ke Presiden Joko Widodo agar dapat dirundingkan sesuai ketentuan regulasi.

“Juga PP 56 tentang kewajiban royalties lagu/musik yang sedikit menuai pro kontra. Hal itulah yang kami pandang perlu,” kata Dharma.

Baca Juga:Sebanyak 20 Ribu Dosis Vaksin Disuntikkan secara Serentak di Seluruh Puskesmas Kabupaten SumedangBangkitkan Ekonomi, Pulihkan Negeri Bersama Hadapi Pandemi

Ikke Nurjanah dan Waskito dari komunitas dangdut menyampaikan perlunya perhatian dalam hal melihat kondisi para pelaku seni musik Indonesia yang betul-betul terdampak serius akibat pandemi dan hal ini harus disambut positif oleh Menko Airlangga.

0 Komentar