Cakades Kadujaya Pertanyakan Hasil Penetapan Pemilihan

Cakades Kadujaya Pertanyakan Hasil Penetapan Pemilihan
Odik Ismanto (Foto: Yoga Alkambah/SUMEKS)
0 Komentar

Cakades No 3 Desa Kadujaya

SUMEDANGEKSPRES, Jatigede – Seorang calon kepala desa melayangkan Surat Keberatan Atas Penetapan Kepala Desa Kadujaya Terpilih kepada Panitia Pemilihan Kepala Desa Kadujaya Kecamatan Jatigede. Dia beralasan Penetapan Kepala Desa Terpilih tidak sesuai dengan Perbup Pasal 39 Ayat 2 dan 3 No. 52 Tahun 2021 Tentang Pemilihan Kepala Desa.

Calon Kepala Desa Kadujaya itu adalah Odik Ismanto atau kerap dipanggil Beben Ariespendi.

Dia menerangkan jumlah perolehan suara dalam Pilkades Kadujaya dimenangkan oleh dua calon kades, dirinya dan Kepala Desa Kadujaya yang Terpilih saat ini.

Baca Juga:Hak Tanggungan Sempat Jadi Kendala Pencairan UGRKejar Herd Immunity, Gelar Serbuan Vaksinasi

“Jumlah perolehan suara dari Pilkades kemarin itu dimenangkan oleh dua calon. Saya no 3 dan Kades terpilih saat ini no 4. Kami punya perolehan suara yang sama,” ujarnya, Minggu (31/10).

Sebagai salah satu calon kades yang termasuk mendapatkan perolehan suara terbanyak, kata dia, penetapan tersebut tidaklah adil karena dirinya tidak dilibatkan dalam penyelesaian masalah.

“Panitia sudah memutuskan dan menetapkan pemenangnya adalah No 4. Saya sebagai calon no urut 3 yang mendapatkan perolehan sama tidak diajak duduk bersama,” ungkapnya.

Odik melanjutkan, betapa pentingnya penyelesaian masalah tersebut dengan diadakan perembukan dan tidak membuat keputusan yang merugikan salah satu pihak.

“Karena penting untuk memberikan sanggahan dari calon yang perolehannya sama. Ini mah langsung ditetapkan tanpa ada konfirmasi sebelumnya,” katanya.

Kemudian, menurutnya, Perbup Pasal 39 Ayat 2 dan 3 Tahun 2021 Tentang Pemilihan Kepala Desa tersebut bersifat ambigu. Panitia dan pihak lainnya bisa berbeda tafsir dalam membaca regulasi tersebut.

Dirinya mengaku tidak memiliki sifat ambisius untuk mendapatkan kemenangan dalam pilkades. Namun, perihal kejelasan tafsir Perbup Pasal 39 Ayat 2 dan 3 Tahun 2021 Tentang Pemilihan Kepala Desa tetaplah harus dilakukan sebagai tanggung jawab moral.

Baca Juga:Air Merangkak Naik, Petani Tanam SayuranKaulinan Lembur, Hilangkan Jenuh Belajar Daring

“Intinya saya minta pengkajian kembali dari Ahli hukum dan intansi terkait tentang pasal tersebut. Kalau ternyata Kajian Ahli Hukum dan Tafsirnya memang benar memenangkan No.4, Insha allah dan pasti saya akan menerimanya. Tapi tolong berikan dulu penjelasan atas dasar penafsirannya bagaimana,” papar Odik.

Odik menegaskan kembali, dirinya tidak ambisius untuk menang, namun semata-mata mencari keadilan dan kebenaran terkait regulasi tersebut. Mengingat dirinya memiliki perolehan suara yang sama banyaknya dengan jumlah suara yang diperoleh oleh Calon Kades No. 4 yang sekarang sudah ditetapkan sebagai Kepala Desa Kadujaya Terpilih. (Mg1)

0 Komentar