Majlis Dzikir Merdeka Hakikat Keadilan Tiga Kali Mangkir Panggilan MUI

Majlis Dzikir Merdeka Hakikat Keadilan Tiga Kali Mangkir Panggilan MUI
Tempat peribadatan pengikut Majlis Dzikir Merdeka Hakikat Keadilan di Desa Bangbayang Kecamatan Situraja Kabupaten Sumedang. (Foto: Kegga Keggyan/SUMEKS)
0 Komentar

SUMEKS, Kota – Adanya majlis dzikir yang diduga menyimpang dari ajaran Islam di Desa Bangbayang Kecamatan Situraja, hingga kini belum mendapatkan kepastian.

Saat ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sumedang masih menunggu laporan dari pengurus MUI kecamatan setempat.

“Kami masih menunggu hasil kajian dan laporan dari MUI kecamatan,” ujar Ketua MUI Ketua MUI Sumedang KH Rd Anwar Sanusi saat dihubungi melalui telepon, kemarin.

Baca Juga:Kasus Tewasnya Bos Cupang Belum TerkuakTidak Boleh Membeda-bedakan Pelayanan Pasien

Sementara itu, Ketua MUI Kecamatan Situraja H Ade Aam Khoeruman menjelaskan, sebelum menjadi organisasi kemasyarakatan, Merdeka Hakikat Keadilan, bernama Yayasan Nailul Author 101. MUI Kecamatan Situraja juga telah mengingatkan pihak desa akan hadirnya yayasan yang dibawa oleh pendatang tersebut.

“Dulu tahun 2015 sudah mengingatkan, karena mereka pendatang dan bukan warga Sumedang. Namun akhirnya ini diterima oleh desa,” jelas Ade.

Pihak desa juga sempat menyatakan bahwa yang terjadi di Bangbayang cukup ditangani MUI tingkat desa, kepala desa juga sempat meminta agar yayasan tersebut untuk dikaji di tingkat kecamatan. MUI kecamatan juga sempat mengundang pihak Ormas MHK untuk audiensi. Namun, hingga tiga kali panggilan, pihak MHK tidak pernah datang untuk klarifikasi.

“Kami belum bisa memutuskan aliran tersebut, karena kami harus melakukan kajian secara komprehensif,” kata Ade.

Diberitakan sebelumnya, Masyarakat Desa Bangbayang Kecamatan Situraja resah adanya Majelis Dzikir yang bermukim di Dusun Sadarayna Desa Bangbayang. Sebab, warga menyebut banyak kejanggalan dalam ritual ibadahnya.

Kepala Desa Bangbayang Umar menjelaskan, Majelis Dzikir Nailulauthor101 atau lebih dikenal dengan Pansulukan, ada di desa tersebut, sejak Desember 2014.

“Mereka di sini semenjak Desember 2014, aktifnya 2015 hingga 2021. Saya juga pernah bergabung dengan majelis tersebut,” jelas Umar, baru-baru ini.

Umar juga menerangkan, adanya dugaan penyimpangan yang keluar dari akidah.

Baca Juga:Titik Awal untuk Berkiprah di MasyarakatUPI Kampus Sumedang Angkat Sumpah 112 Calon Perawat

“Awalnya biasa saja karena kegiatan majelis tersebut tidak intens. Dalam setahun ada 3 sampai 4 kegiatan. Makin kesini ada kegiatan yang intens yaitu melakukan kegiatan pembangunan,” jelas Umar.

Diketahui di majelis tersebut ada level tingkatan bagi pengikutnya. Dan pengikutnya harus membawa merpati sebagai syarat masuk ke majelis tersebut.

0 Komentar