Transaksi Sabu Lewat Medsos, Polisi Tangkap Tiga Tersangka

Transaksi Sabu Lewat Medsos, Polisi Tangkap Tiga Tersangka
Kapolres Sumedang AKBP Eko Prestyo Rubbyanto menunjukan barang bukti kepada awak media. Tiga orang tersangka kini diamankan pihak kepolisian. (Foto: Kegga Kegyan/Sumeks)
0 Komentar

Barang Dipesan dari Lapas Banceuy, Bandung

SUMEKS, Kota – Tiga orang pemuda nekad melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu di media sosial. Akibat ulahnya tersebut, kini ketiga pemuda itu harus mendekam di balik jeruji besi.

Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto menerangkan, ketiga pelaku tersebut diamankan di dua lokasi berbeda, yakni Kecamatan Pamulihan dan Tanjungsari.

“Sudah kami amankan. Ketiga Pengedar ditangkap berdasarkan dua laporan tindak pidana narkotika yang berbeda,” ujarnya kepada sejumlah media, Kamis (11/11).

Baca Juga:Pupuk Baru Dibeli Ratusan Juta, Habis Dilahap Si Jago MerahMenko Airlangga: Masyarakat Harus Menjadi Pemain Global Pengembangan Ekonomi Digital di Tanah Air

Kapolres memaparkan, ketiga tersangka tersebut berinisial RP, JM dan AOS. Tersangka RP, Mendapatkan narkotika jenis Sabu dari seseorang yang berinisial CK yang kini masih berstatus DPO.

“Tersangka RP ini mendapatkan keuntungan sebesar Rp 50 ribu,” katanya.

Sedangkan tersangaka JM, lanjut Kapolres, mendapatkan narkotika melalui media sosial untuk dikirim kepada pemesan dengan keuntungan sebesar Rp 5,2 juta.

“JM memesan narkotika jenis sabu melalui medasos kepada seseorang berinisial Joker yang saat ini berada di Lapas Banceuy Bandung,” ungkapnya.

Setelah mendapatkan informasi yang cukup, Kapolres langsung memberikan perintah penangkapan terhadap para pelaku penyalah gunaan narkoba tersebut.

“AOS dan RP diamankan Jalan raya Bandung – Cirebon tepatnya di wilayah pamulihan. Dimana pada saat dilakukan penggeledahan, Polisi menemukan 1 paket narkotika jenis Sabu seberat 1,24 gram,” terangnya.

Sedangkan rekannya JM, sambung Kapolres, diamankan di sebuah rumah yang beralamatkan di Perum Puskopad, Blok C, RT 06 RW 03, Desa Gunung Manik, Kecamatan Tanjungsari.

“Setelah dilakukan tindakan hukum berupa penggeledahan badan, pakaian, rumah tinggal dan tempat tertutup lainnya, hasilnya kami menemukan barang bukti berupa 22 paket sabu dengan berat 23,95 gram,” paparnya.

Baca Juga:Truk Pengangkut Besi Tergelincir di Depan SamsatDishub Beberkan Alasan Keterlambatan Honor Jukir Berlangganan

Sementara itu, Kapolres menyebutkan jika ketiga pelaku ini dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika.

Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah).

0 Komentar