Pandangan Pengamat Terkait Kontroversi UU Ciptaker

Pandangan Pengamat Terkait Kontroversi UU Ciptaker
Aksi buruh saat menolak UU Cipta Kerja yang dinilai tak pro buruh dan menguntungkan pengusaha beberapa waktu lalu.
0 Komentar

JAKARTA – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan Omnibus Law UU 11/2020 Cipta Kerja (UU Ciptaker) inkonstitusional menimbulkan sejumlah kontroversi. Di antara banyaknya pihak yang menolak UU Ciptaker, pengamat politik Adi Prayitno dan pengamat ekonomi Piter Abdullah turut memberikan pandangan saat dimintai tanggapan terkait putusan MK soal UU Cipta Kerja, Minggu malam (28/11).

Kedua pengamat tersebut tidak sependapat dengan penilaian Mahkamah Konstitusi (MK) yang menganggap pembuatan UU Cipta Kerja kurang memenuhi asas keterbukaan dalam menyertakan partisipasi publik.

Pengamat politik UIN Syarif Hidayatullah, Adi Prayitno menilai, selama proses pembentukan UU Ciptaker, pemerintah dan DPR sudah cukup terbuka terhadap masukan dari berbagai pihak. Termasuk dari kalangan akademisi dan buruh.

Baca Juga:Putra Kedua Ust. Arifin Ilham, Ameer Azzikra, Meninggal DuniaChord Last Child – Duka

Adi juga mengingatkan, demo yang menolak UU Ciptaker baru muncul setelah UU disahkan.

“Saat proses pembuatan kan buruh dan sejumlah pihak pun kan bisa saja menyampaikan draft UU tandingan misalnya. Pemerintah dan DPR sebenarnya terbuka terhadap masukan dari siapapun,” katanya

Adi menganggap, yang terjadi sebenarnya, pemerintah dan DPR tak banyak mendapat masukan saat proses pembuatan UU karena rumitnya permasalahan. Apalagi UU Ciptaker merangkum banyak UU.

Selanjutnya Adi menilai, putusan MK tentang UU Ciptaker bersifat paradoks. Sebab, MK menganggap UU Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Di sisi lain, MK memberi waktu 2 tahun untuk revisi Undang-undang tersebut.

Tenggat waktu yang diberikan untuk revisi terlalu panjang, dan akibatnya, putusan MK berpotensi menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

Meskipun demikian, Adi yakin putusan MK tidak akan berdampak banyak terhadap dunia usaha. Lantaran, sebagian dari Undang-undang tersebut sudah berjalan. Diapun menyebutkan, sejumlah pihak telah sukses menarik investor setelah adanya UU Ciptaker.

Baca Juga:Obat Radang Gusi RumahanPartai Gerindra Terbuka untuk Kerja Sama dengan PDIP di Pilpres 2024

“Bahkan Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan dan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, Bahlil Lahadalia sudah berhasil menarik sejumlah investor dari luar negeri setelah lahirnya UU Ciptaker. Selain itu, dunia usaha juga masih berjalan seperti biasa,” kata Adi.

Mempertimbangkan situasi, tahun depan merupakan tahun politik menjelang Pemilu. Di tahun politik, katanya, bisa muncul pihak-pihak yang mengganggu proses revisi undang-undang Ciptaker.

0 Komentar