Samsat Sumedang Gelar Operasi Gabungan

Samsat Sumedang Gelar Operasi Gabungan
Kepala Pusat Samsat Sumedang M Deni Zakaria S.STP.M,Si (kiri) berfoto bersama KBO Satlantas Polres Sumedang Iptu Suratman (kanan) usai melaksanakan oprasi gabungan di Taman Endog, Selasa (7/12). (ACHMAD SOFA/SUMEKS )
0 Komentar

Sasaran Utama Penunggak Pajak Kendaraan Bermotor

SUMEKS – Samsat Sumedang baru saja menggelar operasi gabungan yang bekerjasama dengan TNI POLRI. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Taman Endog, Kelurahan Kota Kaler, Kecamatan Sumedang Utara, Selasa (7/12).

Kepala Pusat Kantor P3D Samsat Sumedang M Deni Zakaria.S,STP.M,Si menjelaskan, kegiatan operasi tersebut bertujuan untuk menjaring para penunggak pajak kendaraan bermotor yang disebut, Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang ( KTMDU).

“Memang Sumedang ini lumayan cukup tinggi penunggak pajak nya. Dan sebetulnya kegiatan ini harusnya rutin per 3 bulan, dimana biasanya pada tahun-tahun normal, kegiatan ini selalu dilaksanakan. Tapi, karena kondisi pandemi Covid-19 sekarang, jadi kegiatan ini baru bisa dilaksanakan di bulan Desember ini,” ujarnya kepada Sumeks, Selasa (7/12).

Baca Juga:Membangun Ekonomi di Era Digital, Menko Airlangga: Generasi Muda Harus Menjadi Game ChangerBerdayakan Kaum Muda, Thoriqoh Gagas Meet Milenial PAN Kab Bandung

Deni menjelaskan, operasi gabungan ini dilakukan untuk mengingatkan kepada wajib pajak terutama para penunggak. Bahwa kewajiban membayar pajak itu bagi pemilik atau penguasa kendaraan bermotor sifatnya wajib.

“Harus dibayar dan itu juga kan untuk Pendapatan Asli Daerah( PAD) Jawa Barat. Ya khususnya untuk di Kabupaten Sumedang, karena dana pembangunan terutama Provinsi, dari mana kalau bukan dari Pajak Kendaraan. Yang paling dominan memang PAD Jawa Barat itu dari Pajak Kendaraan,” terangnya.

Menurutnya, lanjut Deni, kegiatan ini sebagai peringatan bahwa masyarakat yang memiliki kendaraan ada kewajiban untuk membayar pajak. Dan ketika tidak membayar pajak maka akan diberikan sangsi.

Selain itu, Deni juga mengatakan jika saat ini pihaknya ada program Triple Untung Plus yang akan berakhir pada tanggal 24 Desember 2021 dan telah dimulai dari tanggal 1 Agustus 2021. Dimana ada program bebas denda, bebas BBN bagi yang belum BBN. Bahkan juga ada diskon bagi orang taat pajak, dari mulai dari 2 persen sampai 10 persen.

“Walaupun pandemi sudah landai, dalam kegiatan ini kita tetap tidak meninggalkan protokol kesehatan. Jadi, dalam kegiatan ini personil juga dibatasi tidak terlalu banyak, tidak seperti biasa, melibatkan banyak personel untuk mencegah adanya kerumunan,” paparnya.

Diketahui, hingga saat ini ada sekitar 313.000 wajib pajak kendaraan bermotor. Sedangkan yang menunggak, mencapai angka 100.000 an. Dan untuk oprasi gabungan sendiri akan berjalan selama 3 hari di lokasi yang berbeda. Diantaranya Taman Endog, Binokasih dan Alam sari.

0 Komentar