Pengelola Rest Area Wajib Beri Ruang Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) Lokal

Pengelola Rest Area Wajib Beri Ruang Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) Lokal
Wakil Bupati Sumedang, H. Erwan Setiawan ketika menghadiri festival produk UMKM di Mall Asia Plaza Sumedang, Jumat (24/12). (Adhi Septiahadi/ SUMEKS)
0 Komentar

SUMEDANGEKSPRES.COM, Kota – Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) Sumedang harus mendapat porsi sebesar 40-50 persen di rest area Tol Cisumdawu.

“Nanti kita akan ada 6 rest area, di setiap resta area akan kita wajibkan minimal 40 persen atau 50 persen itu prodak UMKM Sumedang,” ujar Wakil Bupati Erwan Setiawan ketika menghadiri acara gelar produk festival di Mall Asia Plaza Sumedang, akhir pekan kemarin.

Erwan menegaskan, apabila ada investor yang akan berwirausaha di rest area tol cisumdawu, wajib menggunakan aturan yang berlaku.

Baca Juga:Telkom University Bantu Perajin Opak KaredokPengelolaan Burnong Masih Polemik

“Kalau ada pengusaha atau Investor yang ingin membuka usaha di enam rest area tersebut, wajib mengikuti aturan kita,” tegasnya.

Sebagaimana kebijakan itu juga telah diatur dalam Undang-undang Cipta Kerja melalui Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki dalam acara Penerbitan dan Pembagian Nomor Induk Berusaha untuk Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) Perseorangan.

Melalui Undang-undang ini, UMKM mendapat tempat untuk menjalankan usaha di ruang publik seperti bandara hingga jalan tol minimalnya 30-40%. (asg)

0 Komentar