Pengelolaan Burnong Masih Polemik

Pengelolaan Burnong Masih Polemik
Anggota DPR RI H Sutrisno saat memberikan paket sembako di Kecamatan Conggeang, belum lama ini. (ISTIMEWA)
0 Komentar

DPR RI Minta Pemda dan Legislatif Berunding Kembali

SUMEDANGEKSPRES.COM, Darmaraja – Menanggapi adanya keluhan terkait kawasan Buricak Burinong (Burnong) di Desa Pakualam, anggota DPR RI H Sutrisno menegaskan berbagai macam peraturan daerah, peraturan bupati yang dibuat tidak boleh bertentangan dengan UU Otonomi Daerah.

UU no 23 tahun 2014, kalau tidak diubah.

Kemudian, kata dia, pola filosofi pelayanan pemerintah daerahnya juga harus berubah.

“Dengan otonomi daerah ini, peran Pemerintah Daerah tidak lagi sebagai penggerak, tetapi harus mendorong. Jadi manakala, masyarakat di desa bisa menjalankan sesuatu ya dorong. Walaupun kondisi aset itu dibuat oleh (pemerintah) daerah,” ujar Sutrisno di Desa Pakualam, baru-baru ini.

Baca Juga:Pos Pam Buka Layanan VaksinasiCimanggung Kejar Target Kampung KB (Keluarga Berkualitas)

Dijelaskan, pada saat ada Bendungan Jatigede, masyarakat bergeser karena tenggelamnya wilayah desa. Kemudian, timbul inovasi untuk memanfaatkan ruang bagi kehidupan rakyat karena kehilangan pencaharian.

“Sudah jadi inovasinya, malah bukan dikukuhkan oleh Pemkab supaya lebih kuat desa itu membangun kawasan wisata, malah justru inovasinya itu, dengan fasilitas bantuan keuangan provinsi, diambil oleh BUMD Kampung Makmur. Menurut hemat saya, ini bertentangan dengan otonomi daerah,” tegasnya.

Ditegaskan, apalagi sebuah kampung dibuat di sebuah wilayah desa, pihak desanya tidak tahu. “Berarti ini kan ada pemerintahan dalam pemerintahan. Pengelolaan suatu wilayah dalam wilayah resmi menurut UU Desa,” kata dia.

“Saya kira Bupati perlu mengkaji lebih lanjut lagi. Saya kira juga dewan perlu membicarakannya dengan Bupati apa yang menjadi permasalahan di Desa Pakualam,” jelasnya.

Dia pun mengatakan, konsepsi otonomi daerah, walaupun ini aset Pemda dan aset pemerintah, manakala pemerintah lapis bawah skupnya desa mampu menjalankan, ya didorong.

“Sebut saja di wilayah saya, di Taman Nasional Gunung Ceremai. Ada curug dan ada inovasi dari rakyat desa, Pemda tidak mengambil alih. Pemda mendorong, Pemda memfasilitasi jalannya supaya aktifitas wisata di sana tumbuh,” tukasnya.

Ditegaskan, pemerintah daerah itu bukan perusahaan, pemerintah daerah itu mencari benefit buat kehidupan rakyatnya. Agar rakyatnya ada nilai tambah.

Baca Juga:Sumedang Targetkan Menjadi Sentra Kacang KoroAbai Aplikasi PeduliLindungi, Izin Usaha Terancam Dicabut

“Supaya ada nilai tambah, maka Pemkab memfasilitasinya dengan membangun jalan. Bukan karena jalan dibangun, akhirnya itu diambil alih. Ini yang saya pahami dari peraturan UU Otonomi daerah,” ujarnya. (atp)

0 Komentar