Polisi Sita Ratusan Botol Miras dan Obat Terlarang

Polisi Sita Ratusan Botol Miras dan Obat Terlarang
0 Komentar

CICALENGKA – Aparat kepolisian dari Polsek Cicalengka memperketat wilayahnya jelang pergantian tahun baru 2022 dengan menggelar operasi gabungan.

Operasi tersebut bertujuan supaya keamanan dan ketertiban (kamtibmas) pada malam Tahun Baru dapat tercapai, serta meminimalisir timbulnya tindak kriminalitas.

Target operasi difokuskan dalam pemberantasan minum keras (miras) yang disinyalir masih ada peredarannya di beberapa titik wilayah desa.

Baca Juga:Akhirnya Setelah Penantian, Atlet Peraih Medali di PON Papua Asal Sumedang Terima Uang KadeudeuhMalam Tahun Baru Dilarang Konvoi, Pagi Tadi Area Wisata Citengah Diserbu Pengunjung

“Kita fokuskan operasi gabungan ini terhadap peredaran miras serta obat-obatan terlarang,” tegas Kapolsek Cicalengka Kompol Aep Suhendi. Jum’at (31/12/2021).

“Hasil operasi mendapatkan ratusan butir obat terlarang jenis dextro dan ratusan botol miras berbagai merek,” terangnya.

Ia mengatakan modus penjualan miras dengan cara mobile atau COD. Jadi peminat atau pemesan miras bisa bertransaksi setelah sebelumnya mengadakan perjanjian.

Namun kata Aep, pihak kepolisian tidak bisa dikecoh oleh pedagang miras. Akhirnya ditemukan ratusan miras milik pelaku yang di simpan di rumah orang tuanya.

“Akhirnya kami menyita miras tersebut setelah tempat penyimpanannya ditemukan. Selain itu di beberapa titik juga ditemukan miras yang dijual berkedok warung kopi,”paparnya.

Suhendi menuturkan, dalam operasi pemberantasan miras dan obat terlarang pada malam Tahun Baru tersebut, secara keseluruhan dapat diamankan sebanyak 240 botol minuman keras dan 200 butir obat terlarang dengan jenis yang variatif. (kos)

ENGKOS KOSWARA/SUMEKS
Ratusan botol miras berbagai merek dan obat-obatan terlarang disita Polsek Cicalengka pada malam Tahun Baru 2022.

0 Komentar