SUMEDANGEKSPRES.COM, KOTA – Ironis, Kabupaten Sumedang yang digemborkan menjadi Kabupaten pariwisata, nyatanya dari sisi infrastruktur masih terkendala.
Ruas jalan menuju tempat wisata sering menjadi keluhan bagi para wisatawan. Di antaranya, kawasan di Kecamatan Cibugel, Desa Citengah, Nangorak dan Desa Cijambu.
Imbasnya, objek wisata di Sumedang dicoret pada program Kelayakan Destinasi Wisata yang digagas oleh Dinas Perhubungan (Dishub) dan Tim Percepatan Ekonomi Daerah (PED) Provinsi Jawa Barat.
Baca Juga:Pembebasan Lahan Hambat Proyek TolSukajaya Tuntaskan Semua Program Pemerintah 2021
Pantauan di lapangan, akses jalan menuju tempat wisata Desa Citengah sempat mengalami kemacetan saat banyak pengunjung yang berdatangan.
Kemacetan tersebut bukan hanya dari sempitnya jalan, namun adanya bekas longsoran yang nyaris mengenai badan di jalur kawasan objek wisata. Arus kendaraan yang akan melintas pun harus bersabar menunggu antrean lantaran hanya bisa dilalui oleh satu kendaraan roda empat.
Kasi Objek Daya Tarik Wisata (ODTW), Disbudparpora Sumedang, Ajat Sudrajat menjelaskan rata rata jalan yang mengalami kerusakan merupakan jalan kabupaten, dan yang sering menjadi kendala adalah Akses.
“Walaupun daya tarik wisatanya sederhana namun akses itu mulus pengunjung akan menikmati perjalanan,” jelas Ajat saat ditemui beberapa waktu lalu.
Ajat menjelaskan, kewenangan jalan tersebut merupakan kewenangan PUPR, bukan di Disbuparpora. Selain itu, listrik untuk destinasi wisata Cisoka masih terkendala.
“Nah itu sudah disampaikan terkait jalan, Kewenangannya bukan di kita namun di PUPR, listrik untuk daerah cisoka pun sama masih terkendala,” tambah Ajat
Bukan hanya itu, akses jalan yang sempit dirasakan di beberapa jalan menuju destinasi wisata yang lainnya seperti Tegal Jarong dan Samalengoh.
Baca Juga:Mall Alami Peningkatan Pengunjung di Akhir TahunJelang Pergantian Tahun Pelayanan Samsat Tetap konsisten
“Kemudian jalan ke Samalengoh kecil, kemudian Tegaljarong walau hanya 400 meter itu kecil, kalau mobil papasan repot,” tumpas Ajat. (kga)