Penyekapan Bocah R: Polisi Temukan Identitas Korban

Penyekapan Bocah R: Polisi Temukan Identitas Korban
Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto saat dijumpai di Rumah Aman Simpati Adhyaksa. Rabu (19/1) (KEGGA KEGGYAN/SUMEKS)
0 Komentar

SUMEDANG.JABAREKSPRES.COM – Kasus Penyekapan yang dialami korban bocah R (5) di Komplek Angkrek Regency, Kelurahan Situ Kecamatan Sumedang Utara hingga kini masih dalam proses penyidikan. Kasus itu sendiri akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Sumedang.

Hasil penyelidikan pihak Kepolisian pun telah berhasil mengetahui identitas korban R. Hal itu diucapkan oleh Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto saat di temui di Rumah Aman Simpati Adhyaksa, Rabu (19/1).

“Identitas korban sudah jelas. Bapaknya ada di Lembaga Pemasyarakatan, Ibunya meninggal dunia bulan Oktober 2021 lalu karena Covid. Sedangkan Kakek korban saat ini sedang sakit stroke,” ucapnya.

Baca Juga:Tempuh Perjalanan Majalengka-Surabaya dalam Hitungan Menit, Benarkah Bus Hantu Itu Ada?Sosok Pendaki Misterius dan Pasar Setan Sering Membuat Pendaki Nyasar

Kapolres juga menjelaskan korban memang dititipkan kepada tersangka S. Karena dinilai oleh keluarga memang paling mampu.

“Namun yang terjadi ada praktek praktek kekerasan yang di terima oleh korban. S juga merupakan keluarga paling mampu dari korban,” tandasnya.

Dikatakan, korban sendiri saat ini sudah melakukan assesment oleh Rumah Sakit Jiwa di Cisarua untuk menghilangkan traumanya tersebut.

“Untuk perawatan korban R sendiri sudah kita serahkan ke Rumah Aman Simpati Adhyaksa,” tuturnya.

Tersangka S terjerat pasal 80 ayat 1, Ayat 2 dan ayat 4 uu RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau atau Pasha 351 ayat 1 dan ayat 2 KUHP pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

“Sementara pasal yang ditetapkan tidak berubah karena adanya kemungkinan kemungkinan penculikan dan hal hal lainnya. Dengan ditemukannya identitas lengkap dari korban, dugaan tersebut tidak terbukti dan yang kita terapkan pasal kekerasan terhadap anak,” jelasnya.

Kapolres juga menjelaskan dalam waktu dekat berkas kasus kekerasan terhadap anak tersebut akan segera selesai dan segera diajukan kepada Jaksa Penuntut Umum.

Baca Juga:Petaka Di Gunung Ciremai Gara-gara Abaikan Ijin Orang TuaKuntilanak Biru, Jenis Kunti Paling Menyeramkan

Sebelumnya diberitakan Sumeks, terjadi kasus penyekapan bocah berusia sekitar 5 tahun di sebuah rumah di komplek Anggrek Regency Kabupaten Sumedang. Korban R ditemukan dengan kondisi tubuh terlentang dengan tangan menjulur ke atas yang diikat rantai besi ke sebuah velg mobil. Sedangkan kakinya diikat dengan rantai besi ke sebuah tralis.

0 Komentar