sumedangekspres, CIREBON – Seorang kakek berinisial KL, 60, ditangkap polisi dengan dugaan mencabuli seorang gadis penyandang disabilitas.
Kakek KL asal Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon ini merupakan tetangga dari korban. Pelaku melakukan aksi tak bermoralnya itu sebanyak dua kali.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol M Arif Budiman melalui Kasat Reskrim Kompol Anton ditemui radarcirebon di Mapolresta Cirebon, Selasa malam 8 Maret 2022 mengatakan, persitiwa tersebut terjadi pada Kamis 16 September 2021 lalu, di wilayah Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon.
Baca Juga:Lagi Lagi Kiyai Diserang Menggunakan Senjata Tajam, Sang Istri Ikut Terluka dan Dilarikan ke Rumah SakitMasyarakat Heterogen, Cihanjuang Deteksi Penggunaan Narkotika
“Saat ini, tersangka sudah kami amankan untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Saat kejadian, korban sedang beraktivitas di tempat wisata sekitar dekat rumahnya. Kemudian tersangka melakukan pemaksaan dan memperdayai korban dengan bujuk rayu,” katanya.
Kompol Anton memaparkan, aksi tersebut dilakukan tersangka kepada korban sebanyak dua kali.
“Selain itu, tersangka juga mengancam korban agar tidak menceritakan pemerkosaan tersebut kepada siapapun. Korban merupakan anak yatim karena ayahnya telah meninggal dunia.”
“Bahkan, tersangka dan korban sudah saling mengenal karena bertetangga meski jarak rumahnya tidak terlalu dekat,” paparnya.
Dijelaskan Kasat, peristiwa tersebut terungkap oleh pihak keluarga korban dan dilaporkan ke Satreskrim Polresta Cirebon pada Desember 2021.
“Begitu kami menerima laporan, langsung menindaklanjuti dengan mengumpulkan keterangan dan bukti-bukti. Kami mengamankan tersangka kemarin malam 7 Maret 2022 di rumahnya.”
“Proses penyidikannya sempat menemui kendala karena korban merupakan penyandang disabilitas sehingga penyidik harus hati-hati untuk mencari petunjuk terduga pelakunya,” jelasnya.
Baca Juga:Lobster dan Ikan Hias Mampu Tingkatkan Ekonomi Masyarakat Jatigede Bakal Jadi Kawasan Agrowisata Berkelanjutan
Bahkan, lanjut Kompol Anton, pihaknya pun melibatkan pendamping untuk mendampingi pemeriksaan terhadap korban.
Pasalnya, korban yang merupakan penyandang disabilitas membuat petugas kesulitan mendalami keterangan yang disampaikannya.
“Sejumlah barang bukti juga turut kami amankan dalam kasus ini diantaranya baju yang dikenakan korban saat kejadian, bukti visum, dan lainnya. Tersangka kami jerat Pasal 285 KUHP dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya. (radarcirebon)