Miris, Anggaran Obat-obatan Hewan Ternak Sangat Minim

Miris, Anggaran Obat Hewan Ternak Sangat Minim
Miris, Anggaran Obat Hewan Ternak Sangat Minim (ilustrasi)
0 Komentar

sumedang, KOTA – Di tengah maraknya penyebaran Penyakit mulut dan kaki (PMK) yang menjadi ancaman dunia peternakan di Indonesia, anggaran untuk pengadaan obat-obatan hewan ternak di Kabupaten Sumedang tahun 2022 hanya sebesar Rp 20 juta.

Hal itu dibenarkan Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Sumedang Nandang Suparman saat dihubungi, belum lama ini.

“Betul anggarannya hanya Rp 20 juta,” ungkap Nandang.

Nandang menyebutkan, secara terperinci anggaran pengadaan tahun 2022 untuk obat-obatan ternak sebesar Rp 20 juta, pakan Rp 15,1 juta dan vaksin Rp 62,2 juta.

Baca Juga:SYL: Daging Hewan PMK Masih Bisa DikonsumsiAsal Muasal PMK Harus Dicari Tahu

Anggaran sebesar itu, sambung Nandang, dirasa sangat jauh dari cukup jika melihat cakupan untuk kebutuhan dunia peternakan di Kabupaten Sumedang. Terlebih dalam menghadapi wabah PMK.

“Jauh dari kata cukup untuk dunia peternakan di Sumedang,” terang Nandang.

Nandang menjelaskan minimnya penganggaran khususnya untuk pakan dan obat-obatan dikarenakan adanya refocusing anggaran akibat pandemi COVID-19.

“Sebelumnya anggaran untuk pakan bisa mencapai Rp 200 juta pada tahun tahun sebelumnya, Anggaran Dinas Peternakan yang terpangkas akibat refocusing pandemi COVID-19 pada tahun 2022 mencapai Rp 7 miliar,” ujar Nandang.

Kendati demikian, kata Nandang, dalam menghadapi wabah PMK ini, Dinas Peternakan dan Perikanan Sumedang sejauh ini telah berkoordinasi dan bermitra dengan Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Provinsi Jawa Barat.

“Berikut pemerintah pusat juga akan menggelontorkan akan kebutuhan obat-obatan ternak bagi kabupaten dan kota di Indonesia,” terangnya.

Nandang menuturkan, anggaran obat-obatan ternak sendiri dapat dibantu dan bisa terjadi dari anggaran kebencanaan Non Alam dari APBD, jika wabah PMK sudah berstatus darurat bencana.

Baca Juga:Ini Pesan Sekda Jabar dalam Reformasi BirokrasiUu Ruzhanul Ulum Instruksikan OPD Segera Tindaklanjuti Hasil Pemeriksaan BPK

“Bisa ada bantuan bencana non alam jika ada keputusan Bupati terkait darurat bencana akan wabah PMK ini, itu dana nantinya di luar dana kegiatan yang sudah ada,” pungkasnya. (red)

0 Komentar