Satpol PP Sumedang: Duta Family Belum Tunjukkan Izin Pengambilan Air Lebak Lewang

Satpol PP Sumedang: Duta Family Belum Tunjukkan Izin Pengambilan Air Lebak Lewang
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Peundang-undangan Daerah, Satpol PP Sumedang, Yan Mahal Rizzal (ist/youtube)
0 Komentar

sumedangekspres – Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sumedang memanggil PT Duta Family Trieutama, Selasa (07/06). Pemanggilan terkait dugaan pelanggaran perizinan pengambilan air di kawasan mata air. Pada pemanggilan tersebut, ternyata PT Duta Family tidak bisa menunjukkan izin di Blok Lebak Lewang, Desa Sindanggalih, Kecamatan Cimanggung. Padahal menurut informasi warga, pengambilan air di Blok Lebak Lewang, sudah dilakukan secara masif mulai 2016.

Menurut Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah, Satpol PP Kabupaten Sumedang, Yan Mahal Rizzal, pada klarifikasi tersebut, pada prinsipnya PT Duta Family memiliki tiga blok pengambilan mata air. Yakni di Blok Cipulus, Blok Sindangpakuwon, dan Blok Lebak Lewang.

Untuk Blok Cipulus dan Sindangpakuwon, memang memiliki izin. Namun untuk Blok Lebak Lewang, kata Yan Mahal, pihak perusahaan belum bisa menunjukkan izin. Perusahaan menjelaskan, masih dalam proses di kementerian dan menurut pengakuan, tinggal penandatanganan dari menteri.

Baca Juga:7 Tips Mengecilkan Betis Secara Alami untuk Kaki Jenjang Impian7 Tips Mengatasi Sakit Perut ketika Haid

Karena belum adanya izin, akhirnya kegiatan pengambilan air di mata air di Blok Lebak Lewang dihentikan. Tidak boleh beroperasi sampai dipastikan izinnya sudah keluar.

“Ya sebelumnya sudah dilakukan karena izin prosesnya tadi berdasarkan informasi yang disampaikan kegiatan di Blok Lewang dihentikan mandiri, karena belum ada izin operasional untuk itu,” kata Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah, Satpol PP Kabupaten Sumedang, kata Rizzal hari ini.

Ia menjelaskan, sesuai aturan, selama izin belum keluar tentu tidak boleh adanya kegiatan pengambilan mata air. Jika tetap beroperasi, tentunya pihak yang berwenang dari kementerian dan kepolisian bisa memberikan sanksi tegas. Bahkan, bisa terancam denda dan pidana.

“Berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2018 tentang Sumber Daya Air, Pasal 73 dan 74 ayat 3, dapat dikenakan pidana denda dan penjara. Namun ini kewenangannya bukan pada Satpol PP,” lanjut Rizzal.

Terkait hal itu, Rizzal mengimbau, agar perusahaan-perusahaan mematuhi aturan dengan mengikuti segala proses perizinan dalam melakukan kegiatan usaha. Jangan sampai menimbulkan persoalan di lingkungan masyarakat.

Perusahaan yang sudah memiliki izin pun, kata dia, juga harus menjelaskan kepada masyarakat tentang segala administrasi yang sudah ditempuh. Begitu juga tentang teknis di lapangan, harus diketahui oleh pemerintah setempat dan juga masyarakat.

0 Komentar