Singapura Akan Eksekusi Mati Pengedar Narkoba Kedua dalam 2 Bulan

Singapura Akan Eksekusi Mati Pengedar Narkoba Kedua dalam 2 Bulan
Ilustrasi Singapura (Dok.Unsplash/ Joshua Ang)
0 Komentar

sumedangekspres – Seorang pengedar narkoba asal Malaysia akan dieksekusi mati, pekan depan pada Jumat (1/7/2022).

Rencana Singapura eksekusi mati itu akan dilakukan dua bulan terakhir setelah eksekusi mati seorang pria penyandang disabilitas mental yang memicu kemarahan publik.

Kali ini adalah Kalwant Singh pengedar narkoba yang dihukum mati. Ia divonis pada 2016 karena menyelundupkan heroin ke Singapura.

Baca Juga:Seorang Lansia Dibunuh Saat Tagih Utang Di Makassar, Jasad Korban Dibuang Pelaku Ke Luar KotaBelasan Penumpang Luka, Bus Primajasa Tabrakan Dengan Truk Pengangkut Aayam Di Tol Cipali

Seperti dilansir AFP, Jumat (1/7/2022), Kalwant Singh divonis bersalah tahun 2016 atas tindak pidana penyelundupan heroin ke Singapura. Kelompok aktivis dan advokasi setempat, Anti-Death Penalty Asia Network melaporkan bahwa Singh akan dieksekusi mati dengan hukuman gantung pada Kamis (7/7) pekan depan.

Pemerintah Singapura diketahui menghadapi seruan publik yang semakin meningkat untuk menghapus hukuman mati. Namun negara itu tetap memberlakukan hukuman mati dengan alasan membantu menjaga negaranya sebagai salah satu tempat paling aman di kawasan Asia.

Kirsten Han aktivis hak asasi terkemuka Singapura menuturkan, anggota keluarga Kalwant Singh memberitahunya tentang hukuman gantung yang akan segera dilaksanakan.

“Mengerikan bagaimana negara Singapura berulang kali melanjutkan hukuman gantung orang karena pelanggaran narkoba, bahkan ketika penelitian gagal menyajikan bukti konklusif bahwa hukuman mati benar-benar bekerja seperti yang diklaim Pemerintah Singapura,” kata Han kepada AFP.

Pada April, eksekusi pengedar narkoba asal Malaysia yang mengidap disabilitas mental bernama Nagaenthran K Dharmalingam memicu kemarahan khalayak luas.

Para kritikus termasuk PBB dan Uni Eropa mengatakan, menghukum gantung seseorang dengan masalah kejiwaan melanggar hukum internasional.

Dalam wawancara dengan BBC yang dirilis pekan ini, Menteri Dalam Negeri dan Hukum Singapura yaitu K Shanmugam mengatakan, negaranya mempertahankan hukuman mati karena ada bukti jelas bahwa itu benar-benar mencegah calon pengedar narkoba.

Baca Juga:Korban Diminta Segera Lapor, Atas Dugaan Kasus Pelecehan Seksual Seorang Guru Terhadap Siswanya di SekolahAqua Chow Dibunuh secara Membabi-buta oleh Mantan Pacar, Pegiat Yoga Ini Tewas Sangat Mengerikan

Shanmugam juga membantah bahwa Nagaenthran mengalami masalah mental, meskipun IQ-nya 69 yang menurut para ahli medis menunjukkan disabilitas intelektual.

“Pengadilan menemukan bahwa dia berpikiran kriminal, dan dia membuat keputusan yang disengaja, bertujuan, dikalibrasi, dan diperhitungkan untuk menghasilkan uang, untuk membawa narkoba masuk,” ujar Mendagri Singapura.

“Psikiater yang dipanggil oleh pembela setuju dan menegaskan bahwa dia tidak cacat intelektual,” lanjutnya.

0 Komentar