Gegara Narkotika, Empat Warga Diamankan

Gegara Narkotika, Empat Warga Diamankan
Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto menunjukkan barang bukti narkotika yang menjadi barang bukti (KEGGA KEGGYAN/SUMEKS)
0 Komentar

sumedang, KOTA – Kepolisian Resort Sumedang berhasil ungkap tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu dan ganja.

Jajaran kepolisian berhasil mengamankan empat tersangka di lokasi berbeda, satu diantaranya merupakan pemakai ganja yang berinisial AHS.

Polisi membekuk AHS di kediamannya yang berlokasi di Grya Jatinangor Kecamatan Sukasari Selasa (5/7) sekitar pukul 00.30.

Baca Juga:Belasan Rumah Terdampak Puting Beliung, Koramil dan Polsek Turunkan AnggotaDua Pelaku Premanisme Ditangkap

Pada saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu paket narotika jenis ganja yang disimpan dalam plastik klip bening yang berada di atas pintu rumah AHS. Ganja seberat 6,8 gram tersebut didapatkan dengan cara membeli melalui media sosial instagram.

“Tersangka AHS atau pemilik ganja itu diamankan berdasarkan informasi dari masyarakat. Ganja tersebut dibeli melalui sosial media Instagram dengan akun bernama  ‘ALLCHEMIST LEGACY’,” buka Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto, Kamis (7/7).

Sementara itu, tiga orang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu berinisial DH alias Bray, AR alias Bule dan BC alias Abah. Mereka diamankan di lokasi berbeda.

Dikatakan, DH sendiri diamankan di kediaman mertuanya di Desa Cigendel Kecamatan Pamulihan pada 29 juni 2022 sekitar pukul 15.30. Dari DH, polisi menemukan satu paket narkotika jenis sabu yang dikemas dalam plastik klip bening seberat 1,13 gram.

“Saat DH atau Bray diinterogasi, dirinya mengaku mendapatkan narkoba tersebut membeli dari seseorang bernama BC alias Abah seharga Rp.500.000,” ucap Eko.

Di hari yang sama, dari pengembangan kepolisian juga berhasil membekuk AR alias Bule dengan temuan empat paket narkotika jenis sabu yang dimasukan kedalam plastik klip bening dibalut tisu dan dililit lakban warna merah dengan berat 2,99 gram.

“BC telah membeli narkotika jenis sabu dari AR alias Bule. Setelah dilakukan interogasi awal, AR  menerangkan narkotika yang diduga jenis Sabu merupakan milik Dedi(DPO),” jelasnya.

Baca Juga:Direktur Utama BRI Sunarso Mendapatkan Penghargaan Internasional The Best ‘SME Banker of The Year’BPBD Sumedang Salurkan Bantuan Logistik ke Lokasi Bencana Angin Puting Beliung

Dijelaskan, keempat tersangka dikenai Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika.

“Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit 1.000.000.000, (satu miliar rupiah) dan denda paling banyak 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah),” jelas Eko

0 Komentar