Polres Blora Tangkap Pengedar Narkoba Saat Malam Takbiran

Polres Blora Tangkap Pengedar Narkoba Saat Malam Takbiran
0 Komentar

sumedangekspres – Seorang pengedar narkoba yaitu Mohammad Arifin (42), warga kecamatan Kenduruan, Kabupaten Tuban, Jawa Timur. Ia mengedarkan narkoba pada malam takbiran Idul Adha dan ditangkap satuan serese narkoba (Satresnarkoha) Polres Blora.

Ketika melakukan transaksi di Japan data Jepon-Jatirogo, tepatnya di Desa Sendangrejo, Kecamatan Bogorejo pekalu pengedar narkoba tersebut ditangkap, pada hari Minggu (10/07/2022) kira-kira pukul 01.30 WIB.

Kepala Satresnarkoba, Iptu Edi Santosa menggeraikan, bahwa awal mula pengkapan ini dari keterangan warga akan da transaksi narkoba di tempat tersebut.

Baca Juga:Aniaya Pacar, Pria Di Keerom Ditangkap PolisiPesepeda Tewas Tertabrak Bus Transjakarta Di Jalan Raya Pasar Minggu Karena Gagal Menyalip

“Mendapat informasi tersebut petugas langsung melakukan penyelidikan dan pengumpulan informasi, dan benar akhirnya kita berhasil mengamankan seorang pria yang diduga pengedar narkotika,” ucap dia berdasarkan keterangan tertulisnya, Minggu (10/7/2022).

“Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya,” kata dia.

Pelaku pengedar narkoba dijerat Pasal Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana minimal kurungan 4 tahun penjara untuk mempertanggungjawabkan atas perlakuannya.

Dirinya bersepan supaya tidak bermain-main dengan narkotika kepada warga. Karena, memakan narkotika sama saja merusak kesehatan tubuh serta masa depan sendiri, selain haram.

“Jangan main-main narkoba. Selain haram narkoba bisa merusak kesehatan dan tentunya akan mendapat hukuman jika tertangkap,” terang dia. (Pkl2/Nina)

Sumber: https://regional.kompas.com

 

0 Komentar