Dua Pelaku Pembegalan di MGT Diringkus, Polisi Membeberkan Modusnya

Dua Pelaku Pembegalan di MGT Diringkus, Polisi Membeberkan Modusnya
Foto: pojoksatu.id
0 Komentar

sumedangekspres – Polres Metro Bekasi menangkap dua pelaku pembegalan yang terjadi di Mutiara Gading City (MGT), di depan toko unicor, Setiaasih, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Gidion Arif Setyawan, menjelaskann bahwa jajaran Polsek Tarumajaya menangkap 2 pelaku begal tersebur kurang dari 24 jam.

Dirinya mengatakan, bahwa kejadian pembegalan tesebut sendiri terjadi pada hari Kamis 21 Juli 2022, sekitar pukul 02.30 WIB.

Baca Juga:Oknum Guru Pemeran Video Mesum Diancam Akan Diberhentikan6 Komplotan Pencuri Motor Ditangkap di Kota Bekasi, Sudah 27 Kali Beraksi

“Korban membuat laporan pada pagi harinya pukul 08.00 WIB, anggota langsung bergerak cepat dan langsung mengamankan pelaku pada pukul 11.00 WIB,” ungkap Gidion, kepada awak media, pada Rabu, 27 Juli 2022.

Lanjut Gidion dua pelaku pembegalan yang ditangkap masing-masing berinisial PB, 23 tahun, dan satu lainnya MR, 27 tahun.

“TKP-nya adalah di wilayah Tarumajaya, 2 orang ini berasal dari Kota Bekasi,” kata Gidion.

Kejadian tersebut terjadi ketika korban AFA mengendarai motor Mio soul B 6062 KWT akan membeli makan, namun saat sampai warung makan tersebut tutup.

Korban yang hendak memutar balik secara tiba-tiba dari arah belakang dua orang pelaku langsung memepet dan memberhentikan korban. Pelaku PB turun dari motor dan mengarahkan senjata tajam ke leher korban.

“(Pelaku) mendatangi korban, (dengan) mengancam, mengeluarkan Kalimat-kalimat yang sifatnya pengancaman, ‘Turun gak lu!’ kayak gitu. Sambil menodongkan senjata tajam,” jelasnya.

Barang bukti yang disita di antaranya motor Mio Soul tanpa plat, dan Mio Soul B 6062 KWT, sebuah BPKB, senjata tajam jenis tombak, satu unit handphone.

Baca Juga:Polisi Tangkap Pria Pengantin yang Tak Kunjung Datang ke PelaminanPublik Antusias, Kisah Hidup Laura Anna Akan Difilmkan

“Terhadap tersangka, polisi menetapkan pasal 365 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukumannya 9 tahun,” pungkasnya. (Pkl1/adit)

Sumber: pojoksatu.id

0 Komentar