Sesosok Bripka Ricky Rizal yang Menyusul Bharada Eliezer ke Penjara, Ini Daftar Nama-nama Ajudan Ferdy Sambo

Bharada Eliezer Mengaku bahwa Diperintah Membunuh Brigadir Joshua oleh Atasannya Langsung yang Dia Jaga, Irjen Ferdy Sambo?
Foto: Istimewa
0 Komentar

sumedangekspres – Bripka Ricky Rizal telah ditetapkan tersangka menyusul Bharada Eliezer terkait meninggalnya Brigadir Joshua di rumah Ferdy Sambo. Berikut daftar nama-nama ajudan Ferdy Sambo.

Bripka Ricky Rizal ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Joshua pada Minggu 7 Agustus 2022 dan langsung ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Bharada Eliezer dan Bripka RR merupakan para ajudan Ferdy Sambo yang totalnya berjumlah 8 orang.

Baca Juga:Riesca Rose Selingkuhan dengan Sule?Warga Tertabrak Kereta Api di Losari Cirebon, Korban Ditemukan oleh Warga Kalirahayu

Berikut ini daftar nama-nama ajudan Ferdy Sambo si mantan Kadiv Propam Polri.

1. Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir Joshua

2. Bripka Ricky Rizal

3. Brigadir Romer

4. Bharada Sadam

5. Brigadir Matius Marey (berjenggot tebal)

6. Briptu Deden

7. Bharatu Prayogi

8. Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada Eliezer

Berita sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan bahwa penyidik sudah menetapkan ajudan istri Irjen Ferdy Sambo Putri Chandrawathi yaitu Bripka RR sebagai tersangka, pada Minggu 7 Agustus 2022.

“Namanya sudah ditahan, pasti sudah tersangka,” ujar Brigjen Andi Rian Djajadi.

Ia menjelaskan Bripka RR disangkakan dengan Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana dan beda dengan yang pasal primer yang disangkakan kepada Bharada Eliezer yaitu Pasal 338 KUHP.

“RR disangkakan dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP,” ungkapnya.

Brigjen Andi Rian mengatakan penahanan terhadap Bripka Ricky Rizal terhitung mulai hari ini (Minggu-red) di Rutan Bareskrim Polri.

Sebelumnya, tim penyidik Timsus Bareskrim Polri telah menetapkan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada Eliezer sebagai tersangka.

Baca Juga:Mantan Atasan Ferdy Sambo Membuat Sindiran, kok Sama Persis yahTerbongkar Sudah Sosok yang Perintahkan Bharada E dalam Pembunuhan Brigadir J

Ajudan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo itu disangkakan dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Pasal ini berbeda dengan yang disangkakan kepada Bripka RR.(pkl1/adit)

Sumber: pojoksatu.id

0 Komentar