Dengan pasal tersebut, ancaman hukuman yang menanti keempatnya adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun penjara.(pkl1/adit)
Sumber: pojoksatu.id
Dengan pasal tersebut, ancaman hukuman yang menanti keempatnya adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun penjara.(pkl1/adit)
Sumber: pojoksatu.id