Pengedar Obat Terlarang di Losari Cirebon Ditangkap, Sering COD, Ada yang Kenal?

Pengedar Obat Terlarang di Losari Cirebon Ditangkap, Sering COD, Ada yang Kenal?
0 Komentar

sumedangekspres – Sat Narkoba Polresta Cirebon berhasil menangkap seorang pengedar obat keras terlarang (OTK) tanpa izin edar di lorasi Cirebon.

Pengedar obat terlarang di lorasi Cirebon itu berasal dari warga Desa Kalirahayu, Kecamatan Losari, Kabupaten Cirebon.

Rupanya pengedar obat terlarang di kecamatan Lorasi, kabupaten Cirebon itu melakukan transaksi dengan cara sistem COD.

Baca Juga:Pemilik Salon Ditemukan Tewas, Ada Pisau Tertancap Di Pinggang, Diduga Korban PembunuhanKolaborasi Jabar – Bali Bangkitkan Perekonomian Pascapandemi

Dan ternyata tips baru para pengedar itu adalah sistem COD, seperti yang terjadi di Losari, dan diungkap Sat Narkoba Polresta Cirebon.

Pada hari Selasa 22 Agustus 2022, pukul 16.00 WIB adalah waktu penangkapan pelaku, ungkap Kasat Narkoba Polresta Cirebon, Kompol Danu Raditya Atmaja.

Akhirnya pelaku berinisal ET berusia 21t tahun kini telah berhasil ditangkap oleh petugas.

Saat penangkapan ditemukan barang bukti obat keras 906 butir. Terdiri dari 506 butir Tramadol dan sisanya Trihex. Setelah diperiksa, tersangka sudah satu bulan dan modus operandi COD.

“Antara pembeli dan penjual bretemu di jalan, kemudian transaksi. Modus COD marak akhir-akhir ini,” kata Kompol Danu, kepada radarcirebon.com, Kamis, 25, Agustus 2022.

Diungkap Kasat Narkoba, dari hasil menjual obat terlarang tersebut, keuntungan tersangka per 100 butir Tramadol mendaptakan Rp250 ribu. Sedangkan per 100 butir Trihex Rp200 ribu.

Saat melakukan COD, ET kerap menyebut konsumennya dengan sebutan pasien. Dari pasien-pasinnya itu, kebanyakan pemuda dan remaja yang membeli Tramadol atau Trihex.

Baca Juga:Polres Majalengka Tangkap 9 Tersangka Sindikat Narkoba, AKBP Edwin Affandi: Mari Selamatkan Generasi MudaMeminimalisir Ruang Gerak Peredaran Rokok Ilegal

Kasus ini, masih dilakukan pengembangan, mengingat adanya jaringan di atasnya yang kerap disebut Abang di HP pelaku.

“Ini termasuk jaringan besar. Karena dari riwayat panggilan memesan Rp1,9 juta. Jadi masih kita telusuri orang yang disebut Abang ini,” tuturnya.

Atas perbuatannya, ET kini ditahan dan dikenakan sangkaan pasal 196 junto 197 UU 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

Ancaman hukuman paling lama 15 tahun atau denda paling tinggi Rp1,5 miliar. (Pkl2/Nina)

Sumber: radarcirebon.disway.id

0 Komentar