Sumedang Terbaik Penerapan Penurunan Stunting

Sumedang Terbaik Penerapan Penurunan Stunting
Wakil Bupati Sumedang H Erwan Setiawan menerima penghargaan sebagai Terbaik ke-1 se-Provinsi Jawa Barat pada Penilaian Kinerja Delapan Aksi Konvergensi Penurunan Stunting Tahun 2022 (ist)
0 Komentar

sumedangekspres, DENPASAR – Wakil Bupati Sumedang H Erwan Setiawan menerima penghargaan atas prestasi yang diraih Kabupaten Sumedang sebagai Terbaik ke-1 se-Provinsi Jawa Barat pada Penilaian Kinerja Delapan Aksi Konvergensi Penurunan Stunting Tahun 2022.

Penyerahan penghargaan berlangsung di Hotel Prime Plaza Sanur, Kota Denpasar, Bali, dalam acara Workshop Penguatan Perencanaan dan Penganggaran serta Pemberian Apresiasi Kepada Pemerintah Daerah dalam Pelaksanaan Penilaian Kinerja 8 Aksi Konvergensi Penurunan Stunting, Selasa (30/8).

Kegiatan yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri RI itu dilaksanakan dalam rangka asistensi dan supervisi kinerja kabupaten/kota. Terutama, dalam mengimplementasikan konvergensi program penurunan stunting.

Baca Juga:SMPN 4 Sumedang Kolaborasikan KurikulumDPK Apdesi Sumedang Utara Apresiasi Muscab

Wakil Bupati Sumedang H. Erwan Setiawan seusai menerima penghargaan menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas penghargaan yang diberikan oleh pemerintah pusat tersebut.

“Alhamdulillah Kabupaten Sumedang meraih peringkat pertama untuk penurunan stunting tingkat Provinsi Jawa Barat. Terima kasih kepada semua pihak yang telah bekerja terus-menerus untuk program penurunan stunting di Kabupaten Sumedang,” katanya.

Sementara itu, Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Dr Teguh Setyabudi MPd mengatakan, tujuan dari penilaian kinerja yakni untuk mengukur tingkat kinerja kabupaten/kota dalam pelaksanaan 8 Aksi Konvergensi Penurunan stunting.

“Selain memastikan akuntabilitas kinerja kabupaten/kota dalam menerapkan 8 Aksi Konvergensi Penurunan Stunting, kegiatan ini bertujuan untuk mengevaluasi dan mengapreaiasi kinerja pemerintah daerah dalam penerapan aksi tersebut,” terangnya.

Teguh juga mengatakan, adapun rekomendasi bagi pemerintah daerah, baik provinsi, kabupaten maupun kota ialah perlunya mengambil langkah-langkah penyesuaian dengan Kepres Nomor 72 Tahun 2021. Khususnya, terkait kelembagaan untuk mencapai target nasional prevalensi stunting 40 persen pada Tahun 2024.

“Salah satu tindak lanjutnya adalah

memperkuat dan meningkatkan komitmen dan visi kepemimpinan tentang penurunan stunting yang tertuang dalam perencanaan dan penganggaran,” katanya.

Langkah selanjutnya, masih menurut Teguh, ialah melakukan sinkronisasi dan harmonisasi kebijakan program-program penurunan stunting antara pusat dan daerah.

Baca Juga:Kopi Khidmat Ikhwan Pasarkan ke Luar NegeriDua Pria Mencuri Uang Berhasil Diringkus Polisi, Diwarnai Aksi Kejar-kejaran

“Kepala daerah, gubernur, kepala desa, tokoh agama, tokoh masyarakat dan seluruh stakeholder terkait dituntut untuk meningkatkan pemahaman dan mendorong perubahan prilaku yang positif dalam gerakan penurunan stunting,” paparnya.

0 Komentar