sumedang, KOTA – Jajaran Polres Sumedang berhasil menangkap enam orang pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat), pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dan tipu gelap.
Pencurian dengan pemberatan (Curat) sendiri sempat terjadi di beberapa titik wilayah hukum Polres Sumedang. Diantaranya di Sumedang Utara, Tanjungmedar dan Buahdua.
Demi melancarkan aksinya, para pelaku berpura pura meminjam motor korban. Tidak sampai disana, pelaku juga mengancam membunuh korbannya. Keenam pelaku sendiri merupakan warga Sumedang.
Baca Juga:Perubahan Kecepatan Internet Harus Lewat PersetujuanUdung Dapatkan Kembali Motor yang Sempat Hilang Diembat Maling
Kapolres sumedang AKBP Indra Setiawan menjelaskan ada beberapa perkara yang berhasil diungkap oleh pihak kepolisisan.
“Ada lima perkara yang berhasil kita ungkap, tiga perkara Curat, tipu gelap dan curas.” jelas Indra saat melakukan jumpa pers, Kamis (29/9).
Keenam yang ditangkap adalah Yadi (30), Yanto (27), Ujang Setiawan (42), Taufik (20, bertindak sebagai penadah), Faisal (23) dan Heri (30).
Pelaku curat sendiri menyasar kendaraan bermotor roda dua yang dipakai para petani untuk pergi ke kebun.
“Dengan menggunakan kunci T untuk merusak rumah kunci kendaraan tersebut,” jelas Indra.
Selain itu, pelaku curas beraksi berkelompok. Dua orang pelaku melancarkan aksinya dengan menghadang kendaraan yang sedang melaju yang mayoritas korbannya merupakan anak remaja atau pelajar sekolah.
Dijelaskan, untuk tipu gelap sendiri dilakukan oleh seseorang dengan modus operandi meminjam kendaraan korban yang merupakan teman pelaku.
Baca Juga:Bangkai Ikan Timbulkan Polusi, Nelayan Minta Solusi Penanganan Bangkai IkanPedagang Khawatir Omset Turun, Imbas Kenaikan Harga BBM
“Pelaku dan korban saling kenal, pelaku meminjam motor korban berpura pura menjemput istrinya. Namun, setelah sekian lama kendaraan yang dipinjamnya tak dikembalikan,” singkat Indra.
Kurang lebih sebanyak 12 kendaraan bermotor diamankan pihak Polres Sumedang sebagai barang bukti.
Polisi menjerat pelaku Curat dengab pasal 363 KUHP ancaman 7 tahun penjara, Curas dengan pasal 365 ancaman 9 tahun penjara, dan tipu gelap dengan pasal 378 ancaman 4 tahun penjara. (kga)