Bolehkah Pria Menikah Tanpa Memberi Mahar?

Bolehkah Pria Menikah Tanpa Memberi Mahar?
Bolehkah Pria Menikah Tanpa Memberi Mahar? (Foto: istimewa/Unsplash)
0 Komentar

sumedangekspres – Menikah adalah suatu hal yang sakral dan termasuk ibadah bagi setiap kaum muslim dan mahar adalah bentuk penghargaan mempelai pria kepada mempelai wanita. Namun, apakah boleh menikah tanpa memberikan mahar? Simak penjelasannya

Tidak sedikit orang yang berlomba-lomba untuk menggelar acara pernikahan yang mewah dan berkesan. Hal tersebut karena menurutnya pernikahan hanya dilaksanakan sekali seumur hidup.

Momen serta sensasi sebelum dan saat pernikahan merupakan suatu hal yang indah dan berkesan bagi setiap orang. Makanya, seorang laki-laki yang hendak menikah, haruslah memberikan mahar kepada calon pasangannya.

Baca Juga:Tyo Nugros Drumer Paling Ganteng IndonesiaPenetapan Mahar yang Ideal menurut Islam

Namun, sebelum membahas lebih jauh sebenarnya apa saja syarat sah dalam pernikahan?

1. Beragama Islam
2. Bukan laki-laki mahram bagi calon istri
3. Wali akad nikah
4. Tidak sedang melaksanakan haji
5. Menikah bukan karena paksaan

Bagi setiap laki-laki yang ingin menikahi pasangannya, memang sudah seharusnya untuk memapankan diri secara materi supaya bisa memberikan mahar terbaik untuk wanitanya. Namun, bagaimana jika secara materi laki-laki tersebut belum bisa memberikan mahar? Apa hukumnya dalam Islam?

Jadi, sebenarnya mahar bukan termasuk dalam rukun atau syarat sah pernikahan. Artinya, menikah tanpa mahar sah-sah saja. Sebab, mayoritas ulama berpendapat seperti itu. Namun, meskipun pernikahannya sah, laki-laki yang tidak memberikan mahar berarti telah meninggalkan kewajiban dan berdosa karenanya.

Allah SWT berfirman dalam QS. An-Nisa ayat 4 yang artinya:

“Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.”

Pemberian mahar itu wajib. Laki-laki yang meninggalkan kewajibannya untuk membayar mahar yang merupakan hak bagi pasangan.

“Mintalah (mahar itu) walau pun (hanya sebuah) cincin yang terbuat dari besi.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Baca Juga:Viral! Batal Nikah di H-3, Karena Calon Istri Minta Mahar Sertifikat Rumah30 Tahun Berkarya ‘Dewa19’ Akan Gelar Konser Awal Tahun 2023

Lalu, ada tidak sih batasan atau nilai dalam pemberian mahar? Terkait hal ini, apa pun yang memiliki harga, berarti mahar yang diberikan tetap sah.

“Mahar terbaik adalah yang paling mudah.” (HR. al-Hakim, al-Baihaqi. Shahih)

0 Komentar