Hukum Suap Menyuap dalam Islam, Apa Bedanya dengan Hadiah?

Hukum Suap Menyuap dalam Islam, Apa Bedanya dengan Hadiah?
Hukum Suap Menyuap dalam Islam, Apa Bedanya dengan Hadiah? (ilustrasi: breakingnewsonline.net)
0 Komentar

sumedangekspres – Menghadapi tahun pemilu sudah barang tentu banyak sekali kerawanan dalam praktek kampanye. Bukan hanya dalam kontestasi pemilu saja, akhir akhir ini bahkan tersebar kisah viral seoang pria yang marah dan minta amplop uang suap yang ia berikan kepada warga dikembalikan setelah dirinya gagal menjadi ketua LPM. Lalu bagaimana hukum suap menyuap dalam islam? Simak penjelasan lengkapnya di bawah ini.

Permasalahan harta, seakan-akan sebuah permasalahan yang tidak berkesudahan Sebagai seorang muslim yang menghadirkan akhirat ke dalam kehidupannya, tentu tidak menganggap permasalahan ini sepele atau terlampau menyempitkan ruang geraknya dalam mencari rizki.

Sebab bagaimanapun juga, kita tetap butuh harta sebagai bekal, dan tetap waspada terhadap fitnahnya. Bagaimana tidak, pada saat ini kita menyaksikan, banyak orang tidak peduli lagi dalam mencari rizki, apakah dari yang halal atau dari yang haram.

Baca Juga:Gagal Terpilih Jadi Ketua LPM, ‘Si Bangor’ Minta Warga Kembalikan Amplop Uang Suap Sebesar 22 jutaAkuisisi Danareksa Investment Management, BRI Tegaskan Visi Menjadi “The Most Valuable Banking Group in South East Asia & Champion of Financial Inclusion”

Hingga muncul penilaian, bahwa semua kebahagian hidup, keberhasilan, atapun kesuksesan ditentukan dan diukur dengan harta.

Pada dasarnya, syariat selalu mendorong naluri manusia untuk berusaha, hal itu tidak saling bertentangan dan tidak boleh dipertentangkan. Imam Mawardi rahimahullah mengelompokkan bidang usaha manusia kepada tiga bidang pokok : pertanian, perdagangan, dan industri[1].

Dewasa ini, sebagian ulama memasukkan bidang ‘kepegawaian’ menjadi salah satu bidang usaha yang sangat berharga bagi kebanyakan manusia, disamping tiga pokok usaha yang telah disebutkan Imam Mawardi rahimahullah tersebut.

Mencari rizki dengan menjadi pegawai negeri maupun swasta adalah sesuatu yang halal. Akan tetapi, fenomena yang kita saat ini, tidak jarang seorang pegawai menghadapi hal-hal yang haram atau makruh dalam pekerjaannya tersebut.

Di antaranya, disebabkan munculnya suap, sogok menyogok atau pemberian uang diluar gaji yang tidak halal mereka terima. Bagaimana tinjauan syariat dalam masalah ini ? :

DEFINISI SUAP, HADIAH DAN BONUS

Banyak sebutan untuk pemberian sesuatu kepada petugas atau pegawai diluar gajinya, seperti suap, hadiah, bonus, fee dan sebagainya. Sebagian ulama menyebutkan empat pemasukan seorang pegawai, yaitu gaji, uang suap, hadiah dan bonus.[2]

Suap, disebut juga dengan sogok atau memberi uang pelicin. Adapun dalam bahasa syariat disebut dengan risywah. Secara istilah disebut “memberi uang dan sebagainya kepada petugas (pegawai), dengan harapan mendapatkan kemudahan dalam suatu urusan”. [3]

0 Komentar