Bawaslu akan Tetapkan Parpol Peserta Pemilu

Bawaslu akan Tetapkan Parpol Peserta Pemilu
Ade Sunarya, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi (ist)
0 Komentar

sumedang, KOTA – Bawaslu Kabupaten Sumedang gencar melakukan kegiatan, baik untuk internal maupun eksternal.

Hal itu dikatakan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Ade Sunarya kepada Sumeks, Minggu (11/12).

Menurutnya, untuk kegiatan internal diantaranya dengan melakukan peningkatan kapasitas pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi Jawa Barat, dan Bawaslu Kabupaten Sumedang.

Baca Juga:Olah Sampah Menjadi Listrik, Jabar Bikin Proyek Terbesar di IndonesiaPemkab Sumedang Jamin Momen Nataru Aman

“Adapun kegiatan eksternal yaitu dengan melakukan pengawasan tahapan dan sub tahapan Pemilu 2024,” ujar Ade.

Dikatakan, terkait pengawasan tahapan Pemilu diantaranya melakukan pengawasan tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024.

“Penetapan partai politik peserta Pemilu dijadwalkan pada Rabu 14 Desember 2022,” tegasnya.

Sementara itu, kata dia, pihaknya juga melakukan pengawasan rancangan daerah pemilihan (dapil) untuk pemilu legislatif tingkat kabupaten (DPRD Kabupaten Sumedang).

“Kami pun melakukan pengawasan terhadap rekrutmen penyelenggara pemilu ad hoc yaitu PPK yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Sumedang,” jelasnya.

Dia menjelskan, Sentra Gakkumdu Kabupaten Sumedang sudah terbentuk dan berjalan aktif dan efektif.

“Hingga saat ini pengawasan berjalan lancar dan tidak ada temuan maupun laporan dugaan pelanggaran,” tutupnya. (atp)

0 Komentar