Prosedur Penggantian Sertifikat Hilang

Prosedur Penggantian Sertifikat Hilang
Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran BPN Sumedang Achmad Syam saat ditemui Sumeks
0 Komentar

sumedang, KOTA – Sertifikat Hak Milik (SHM) atau surat tanah yang hilang, bisa diterbitkan kembali dengan sertifikat baru dalam kurun waktu dua bulan.

Hal itu disampaikan Kepala Kantor Badan Pertanahan Negara ( BPN ) Sumedang, Iim Rohiman melaui Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran Achmad Syam, Rabu (11/1).

“Khususkan untuk sertifikat pengganti yang hilang, itu ada prosedur aturanya sendiri serta harus melengkapi beberapa persyaratan ,” kata Achmad.

Baca Juga:Bupati Serahkan Alat KTPMahasiswa Kenalkan Wakepo ke Warga Desa

Achmad menerangkan, ada beberapa tahapan untuk menerbitkan kembali SHM yang baru, salah satunya surat keterangan pendaftaran yang dahulu dibuat di kanto BPN.

“Kemudian, proses peta bidang tanah, yang nanti harus ada pendaftaran pengukurannya dulu, baru terbit produk tetap peta bidang tanahnya,” ucap Achmad.

Setelah proses pengukuran, pemohon akan diminta untuk melengkapi persyaratana seperti fotocopy KTP serta KK pemilik sertifikat.

“Kalau ada fotokopi Sertifikat yang hilangnya di lampirkan, apabila tidak ada, maka harus diketahui dulu nomor seri sertifikat yang hilang itu,” ujarnya.

Hal itu, sambung dia, untuk memudahkan pencarian arsip di kantor BPN dan dilampirkan juga Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), berikut slip bukti lunasnya,” terang Achmad.

Bahkan pemohon juga akan dimintaai keterangan kronologis kehilangan yang ditanda tangani di atas materai, serta surat keterangan kehilangan dari pihak Kepolisian.

“Harus ada surat keterangan apabila dijaminkan atau anggunkan di bank, serta harus fotokopi KTP saksi,” tuturnya.

Baca Juga:Wujudkan Pertumbuhan Berkelanjutan, BRI Perkuat Segmen Retail BankingTau Gak Sih Jogging 30 Menit Dapat Mengobati Patah Hati

Sementara jangka waktu penerbitan sertifikat pengganti, Achmad Syam menjelaskan, sertifikat akan kembali terbit dalam kurun waktu dua bulan setelah pendaftaran berkas, selain itu, kehilangan juga harus di umumkan di Koran atau media cetak.

“Proses penerbitan sertifikat itu waktunya 14 hari, jadi Sertifikat pengganti bisa selesai kurang lebih dalam jangka waktu dua bulan,” katanya. (ahm)

0 Komentar