sumedangekspres – Pemilu 2024 ditunda karena Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Gugatan perdata yang diberikan kepada KPU itu dilakukan pada 8 Desember 2022 dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Kasus ini bermula saat Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU, karena hasil verifikasi administrasi membuat Partai itu Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Juga tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.
Baca Juga:PKL Punya Tempat Khusus, Ridwan Kamil: Sebelum Ramadan Al Jabbar Lebih KinclongData Pribadi RM Bocor, BIGHIT Bertindak
Setelah dipelajari dan dicermati oleh Partai Prima, jenis dokumen yang sebelumnya dinyatakan TMS, tetapi juga dinyatakan Memenuhi Syarat oleh KPU. Serta hanya ditemukan sebagian kecil permasalahan.
Karena hal itu, Partai Prima menyebut KPU tidak teliti dalam melakukan verifikasi yang menyebabkan keanggotannya dinyatakan TMS di 22 provinsi.
Selain itu, akibat dari kesalahan dan ketidaktelitian KPU, Partai Prima mengalami kerugian immateriil yang mempengaruhi anggotanya di seluruh Indonesia.
Maka dari itu, Partai Prima meminta PN Jakpus untuk menghukum KPU dengan hukuman tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 selama lebih-kurang 2 tahun 4 bulan dan 7 hari sejak putusan dibacakan.
“Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari” demikian bunyi putusan yang diketok ketua majelis T Oyong dengan anggota Bakri dan Dominggus Silaban itu.
Berikut putusannya:
Dalam Eksepsi
Menolak Eksepsi Tergugat tentang Gugatan Penggugat Kabur/Tidak Jelas (Obscuur Libel);
Dalam Pokok Perkara
1. Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh Tergugat;
3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
Baca Juga:Bocah SD Kelas 4 Gantung Diri, Akibat Dibully TemannyaBLACKPINK Lebih Gercep Booking GBK untuk Konser, Laga Persija vs Persib Terpaksa Ditunda
4. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat;
5. Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari;
6. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad);