Inilah Yang Tidak Di Perbolehkan Dalam Membuat Logo HUT RI Ke 78!

Inilah Yang Tidak Di Perbolehkan Dalam Membuat Logo HUT RI Ke 78!
Inilah Yang Tidak Di Perbolehkan Dalam Membuat Logo HUT RI Ke 78!
0 Komentar

sumedangekspres Logo HUT RI Ke 78! menurut Rancangan Pedoman Identitas Visual Tahun Kemerdekaan ke-78 RI oleh Menteri Negara Republik Indonesia, penggunaan logo HUT RI ke-78 tidak sembarangan, Alias ​​​​harus mematuhi dengan aturan.

Penggunaan logo yang benar adalah harus selalu ditampilkan dengan benar dan konsisten, arah, warna dan tata letaknya harus mengikuti aturan pedoman logo, tidak terkecuali. Dengan mengikuti pedoman, visibilitas dan konsistensi proporsionalitas logo dan karakter visual yang dirancang akan dipertahankan.

Palet identitas logo memunculkan cita rasa dan karakter bangsa Indonesia. Pengenalan gambar hanya dapat mencakup tiga warna. Pada saat yang sama, penerapan kode warna yang digunakan dapat disesuaikan untuk memilih dukungan yang digunakan.

Baca Juga:5 Makna Proklamasi 17 Agustus Kemerdekaan IndonesiaMeriahkan Hari Kemerdekaan Indonesia Dengan Twibbon 17 Agustus!

Warna logo bisa menggunakan beberapa kombinasi desain. Pemilihan kombinasi ini dapat disesuaikan dengan warna background asisten aplikasi.

 PKL Zahra Andani

0 Komentar