Korban Longsor Tuntut Rumah Relokasi –

GOTONGROYONG: Korban bencana tanah longsor yang terjadi pada 9 Januari 2021 di Desa Cihanjuang, Kecamatan Cimanggung, masih menantikan pembangunan rumah relokasi.
GOTONGROYONG: Korban bencana tanah longsor yang terjadi pada 9 Januari 2021 di Desa Cihanjuang, Kecamatan Cimanggung, masih menantikan pembangunan rumah relokasi.
0 Komentar

sumedangekspres-Korban Longsor Tuntut Rumah Relokasi – Korban bencana tanah longsor yang terjadi pada 9 Januari 2021 di Desa Cihanjuang, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang, masih menantikan pembangunan rumah relokasi. Bencana  telah merenggut 40 korban jiwa dan mengakibatkan kerusakan parah pada sejumlah bangunan rumah.

Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumedang, Atang Sutarno, menjelaskan bahwa pemerintah telah memberikan sambutan positif terhadap relokasi korban. Namun, ada kendala terkait aset perumahan Pondok Daud yang harus diserahkan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) untuk menentukan status tanah tersebut.

“Kami menggarisbawahi pentingnya perumahan Pondok Daud menyerahkan lahan tersebut sebagai aset Pemda. Setelah aset diserahkan, Pemda akan memulai proses relokasi bagi korban bencana longsor,” terang Atang kepada Sumeks saat kegiatan di Basarnas Bandung, baru-baru ini.

Baca Juga:Kolaborasi Kunci Utama Kota CerdasHari Pahlawan, Momen Kenang Pejuang Kemerdekaan

Penyerahan aset dan relokasi ini memerlukan proses yang transparan dan melalui rapat terbuka di lingkungan pemerintahan. Hingga saat ini, penyerahan aset dari perumahan Pondok Daud ke Pemda belum terlaksana. Atang menegaskan bahwa upaya untuk relokasi tidak akan berhenti dan pihaknya akan berkoordinasi dengan

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk menyampaikan data yang diperlukan. Harapan korban untuk mendapatkan rumah relokasi masih tetap ada.

“Hingga kini, Pemda Sumedang masih menunggu perumahan Pondok Daud untuk menyerahkan asetnya, Agar tempat relokasi bagi korban longsor dapat segera dibangun,” tegasnya.

Sementara, korban bencana longsor tersebut masih terus menantikan solusi dari pemerintah. Harapan mereka terletak pada upaya bersama antara pemerintah dan perumahan Pondok Daud, untuk memastikan bahwa korban mendapatkan tempat tinggal yang layak dan aman.

Diberitakan sebelumnya korban longsor di Cimanggung, 25 KK terlantar selama dua tahun. Mereka terpaksa tinggal di kontrakan dengan biaya pribadi karena rumah kontrakan yang sebelumnya dibiayai oleh pemerintah, yang berada di rusun Rancaekek Kabupaten Bandung.

Bahkan, hingga saat ini para korban longsor juga tidak lagi menerima bantuan yang biasanya disalurkan oleh pemerintah Kabupaten Sumedang melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

“Saya sudah diusir karena rumah kontrakan bagi korban longsor tidak lagi dibayar oleh pemerintah Kabupaten Sumedang,” ujar salah satu korban longsor, Pasaribu.

0 Komentar