Netralitas ASN dalam Pemilu 2024: Peringatan Bawaslu Kabupaten Sumedang

Bawaslu Kabupaten Sumedang
Bawaslu Kabupaten Sumedang (ist/pin/vectrostudio.com)
0 Komentar

sumedangekspres – Jelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumedang terus mengingatkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menjaga imparsialitas. Netralitas ASN tidak hanya berlaku di dunia nyata saja, namun juga harus dijaga dengan ketat saat berkomunikasi di media sosial (Medsos). Bawaslu Kabupaten Sumedang menegaskan ASN tidak boleh mendukung partai politik atau calon presiden.

Juru Bicara Bawaslu Luli Kabupaten Sumedang menekankan pentingnya netralitas ASN, terutama dalam pengambilan foto atau selfie. ASN diminta berhati-hati untuk tidak mengambil pose yang dapat diartikan mendukung partai politik atau calon presiden.

Salah satu contoh yang diangkat Bawaslu adalah posisi jari saat memotret. Luli menjelaskan, penggunaan jari dalam foto atau selfie bisa menjadi bentuk dukungan terhadap partai politik atau calon presiden. Larangan ini sudah lama dibicarakan Bawaslu Kabupaten Sumedang, termasuk di media sosial, untuk menghindari pelanggaran netralitas ASN.

Baca Juga:Pancaroba di Indonesia: Menaklukkan Musim Pergantian dan Penyakit yang MengintaiPemberhentian Sembilan Praja Lampung dari IPDN Terkait Kasus Penganiayaan

Pose foto yang dilarang antara lain menampilkan satu, dua, tiga, dan seterusnya. Larangan ini tidak hanya berlaku pada aktivitas fisik, tapi juga media sosial. ASN mengingatkan, tindakan atau sikap apa pun yang dapat diartikan sebagai dukungan politik dapat merusak integritas dan imparsialitas lembaga.

Luli menegaskan, netralitas ASN menjadi landasan terpenting dalam menyelenggarakan pemilu yang adil dan demokratis. Partisipasi ASN dalam aktivitas politik dapat mengancam proses demokrasi dan menciptakan ketimpangan perlakuan terhadap partai atau calon presiden.

Bawaslu Kabupaten Sumedang juga mengimbau seluruh ASN memahami aturan dan pedoman yang disusun. ASN diharapkan berperan dalam pemilu tidak hanya sebagai penyelenggara yang tidak memihak, tetapi juga menjadi contoh bagi masyarakat dalam menjalankan prinsip demokrasi.

Dengan teguran tersebut, Bawaslu Kabupaten Sumedang berharap pemilu tahun 2024 dapat terselenggara secara adil, transparan, dan tanpa campur tangan politik yang dapat merugikan proses demokrasi di tingkat daerah. Imparsialitas ASN menjadi kunci terselenggaranya pemilu yang berkualitas dan masyarakat yang percaya pada integritas administrasi publik.

0 Komentar